Jakarta, INDONEWS.ID – Selebgram sekaligus pemilik rumah makan, Nabilah O’Brien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan kasus dugaan pencurian yang terjadi di restorannya melalui media sosial.
Pengakuan tersebut disampaikan Nabilah melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien. Dalam unggahannya, ia menyebut telah memilih diam selama lima bulan karena merasa takut untuk bersuara.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” kata Nabilah dalam unggahannya, Jumat (6/3).
Nabilah mengatakan akhirnya memutuskan buka suara karena ingin mencari keadilan. Ia mengklaim selama lima bulan terakhir diminta untuk mengakui bahwa rekaman CCTV dan pernyataan yang diunggahnya merupakan fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. (Saya) sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ujarnya.
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan kepastian hukum. Saya korban pencurian, saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan, saya tidak tahu harus berlindung kemana,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ER diduga meluapkan emosi karena pesanan makanan mereka di restoran milik Nabilah tidak kunjung datang. Keduanya disebut memaki staf dapur dan membawa pulang makanan tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, ZK dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang berkaitan dengan peristiwa di restoran milik Nabilah.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban dan pelapornya adalah ZK serta ER.
“Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.
Perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, Nabilah berada pada posisi sebagai terlapor.
“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya,” ujar Budi.
Ia menegaskan kepolisian akan menangani kedua perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan.