Nasional

Dinilai Janggal, Mabes Polri Respons Kasus Nabilah O’Brien yang Ditetapkan Tersangka Usai Jadi Korban Pencurian

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 08/03/2026 09:25 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia angkat bicara terkait polemik penetapan selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O`Brien sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam itu sebelumnya dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma setelah mengunggah rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penyidik akan tetap memproses perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo, Jumat (6/3/2026) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Trunoyudo juga menanggapi permintaan Nabilah agar dilakukan gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik di Badan Reserse Kriminal Polri.

Permintaan itu diajukan setelah Nabilah menilai proses penyelidikan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka berlangsung sangat cepat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Komitmen Polri terhadap keluhan apa pun akan kami lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Trunoyudo.

Nabilah: Proses Hukum Terasa Janggal

Di sisi lain, Nabilah mengungkapkan keberatannya atas proses hukum yang menjerat dirinya. Ia merasa penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat setelah laporan dari Zendhy masuk ke penyidik.

“Untuk para penyidik perkara saya di Siber Bareskrim Polri, saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal,” kata Nabilah.

Ia juga mengaku selama lima bulan terakhir berusaha bersikap kooperatif dan mempelajari berbagai pasal hukum yang berkaitan dengan kasusnya.

“Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum. Tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, turut mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Goldie, perkara tersebut bermula dari unggahan rekaman CCTV yang bertujuan untuk mengungkap fakta kejadian sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap demi kepentingan publik, agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa,” kata Goldie saat jumpa pers di Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan.

Ia menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam tindakan kliennya sehingga penetapan tersangka dianggap janggal.

“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang terjadi yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, kedua pihak sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi.

Kuasa hukum Nabilah menyebut upaya damai sudah dilakukan dua kali dengan fasilitasi penyidik dari Bareskrim Polri dan juga dari Polsek Mampang Prapatan.

Namun mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena tuntutan dari pihak pelapor dinilai tidak masuk akal.

“Kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim dan Polsek, tetapi tidak menemui titik temu karena kesepakatan perdamaian yang diminta tidak masuk akal,” ungkap Goldie.

Hingga kini kasus tersebut masih bergulir di kepolisian dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik serta menyinggung batas antara kepentingan publik dan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Artikel Lainnya