Bogor, INDONEWS.ID - Proses pengurusan sertifikat rumah di kawasan Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah muncul permohonan pemecahan bidang tanah lain yang diduga berada pada lokasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi. Pemilik sertifikat diketahui masih hidup dan telah memberikan kuasa pengurusan kepada pihak yang diberi mandat untuk proses administrasi dan transaksi tanah.
Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan telah dibeli oleh sekitar 22 konsumen secara tunai. Saat ini para pembeli masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang, yang sebelumnya telah melalui tahapan pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun di tengah proses tersebut, muncul permohonan lain yang mengajukan pemecahan bidang tanah menggunakan SHM Nomor 3952 dengan luas sekitar 1.734 meter persegi. Permohonan tersebut diduga berada pada lokasi yang sama sehingga menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih administrasi pertanahan.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak pemilik melalui kuasanya telah mengajukan surat sanggahan resmi kepada BPN. Saat ini warga dan konsumen masih menunggu proses validasi bidang dan penataan batas oleh BPN untuk memastikan posisi tanah yang sebenarnya serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.