Jakarta, INDONEWS.ID - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengutus sejumlah perwakilan advokatnya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HaPer) yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
Kehadiran KAI dalam forum tersebut dinilai penting untuk memastikan perspektif praktisi hukum turut mewarnai proses legislasi, khususnya dalam membangun sistem peradilan perdata yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan. RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menghadirkan organisasi advokat lain seperti PERADI dan SAI.
Dalam forum tersebut, KAI mengirimkan sejumlah perwakilan, di antaranya DR (C) Apolos Djara Bonga, Mohamad Lukman Chakim, Muhammad Milano Lubis, Petrus Bala Pattyona, Andi Irmanputra Sidin, Djamaludin Koedoeboen, Bahari Gultom, KRT Tohom Purba, Ibrani Dt Rajo Tianso, Frans Adrianus Polnaya, Binsar Jon Vic S., Matheus Monggur Mbalembout, Mohamad Anwar, Budi Asmara, serta Irfan Ardiansyah R. Comel.
Salah satu perwakilan KAI, Matheus Monggur Mbalembout, yang juga menjabat Ketua DPD KAI DKI Jakarta, menyoroti persoalan penanganan hukum bisnis di Indonesia. Ia menilai sistem penyelesaian perkara bisnis saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
“Penanganan hukum bisnis di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam perkara bisnis, penyelesaian bisa melalui dua jalur, yakni arbitrase dan pengadilan umum. Kami mengusulkan agar perkara yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi, bisnis, dan transaksi keuangan lebih didorong diselesaikan melalui arbitrase,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut dapat diterapkan pada perkara tertentu seperti hubungan industrial, kepailitan, dan sengketa bisnis lainnya, guna mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta meningkatkan kualitas putusan.
Sementara itu, Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan apresiasinya atas ruang partisipasi yang diberikan DPR RI kepada organisasi advokat dalam pembahasan regulasi strategis tersebut.
“KAI memandang RDPU ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan pandangan berbasis praktik di lapangan, sehingga RUU Hukum Acara Perdata yang disusun benar-benar aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Siti.
Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum acara perdata harus mampu menjawab tantangan nyata di dunia peradilan, termasuk efisiensi proses berperkara serta perluasan akses keadilan.
“Kami berharap RUU ini menjadi tonggak modernisasi hukum acara perdata di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kualitas keadilan,” tambahnya.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan intensif Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, yang berjalan paralel dengan agenda strategis lainnya seperti pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR telah menyepakati percepatan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU HaPer sebagai langkah konkret dalam reformasi sistem hukum nasional.
Partisipasi aktif KAI dalam forum ini menegaskan peran strategis organisasi advokat dalam mendukung upaya DPR RI memodernisasi hukum acara perdata melalui pendekatan kolaboratif dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum.