Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah tokoh nasional meluncurkan Petisi Keadilan bertajuk "Tolak Perampasan Hotel Sultan" terkait dugaan upaya perampasan tanah dan kawasan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI. Kegiatan ini berlangsung di Kudus Hall, Hotel Sultan Jakarta, Rabu (1/4).
Peluncuran petisi tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh bangsa, tokoh agama, akademisi, pengusaha, hingga perwakilan pemuda dan mahasiswa. Acara ini juga diisi dengan rangkaian sambutan dan orasi kebangsaan dari sejumlah tokoh bangsa.
Dalam sambutannya, Hamdan Zoelva selaku Ketua Tim Penasihat Hukum PT Indonbuilco, yang merupakan perusahaan pengelola Hotel Sultan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta keadilan dalam setiap kebijakan negara. Ia mengingatkan agar setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.
Sementara itu, pidato inisiator disampaikan oleh Din Syamsuddin yang menekankan bahwa petisi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial.
Orasi kebangsaan disampaikan oleh Jusuf Kalla yang menyoroti pentingnya menjaga kepastian hukum dalam dunia usaha serta menghindari kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Petisi ini digagas oleh sejumlah tokoh, di antaranya Dr. Amir Syamsuddin dan Dr. Hamdan Zoelva, sebagai bentuk respons terhadap polemik status kepemilikan dan pengelolaan kawasan Hotel Sultan.
Berikut isi lengkap Petisi Keadilan yang dibacakan dalam acara tersebut:
PETISI KEADILAN: TOLAK PERAMPASAN HOTEL SULTAN
Kami, tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, pengusaha, mahasiswa, pemuda dan seluruh elemen masyarakat sipil, menyatakan sikap tegas terhadap pencaplokan tanah dan perampasan Bangunan Hotel Sultan dan Residence yang mengatasnamakan negara dengan melawan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sehubungan itu, dengan penuh tanggung jawab moral, kami menyampaikan Petisi Keadilan sebagai berikut:
Pertama, menolak segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan negara untuk melakukan perampasan Hotel Sultan dengan klaim sepihak yang menyesatkan publik. Tanah yang ditempati Hotel Sultan telah diberikan oleh negara kepada PT. Indobuildco dengan membayar kompensasi sebesar USD 1,5 juta tahun 1971 kepada Gubernur Daerah Khusus Djakarta, ditambah USD 6 juta kepada Mensesneg Republik Indonesia, sehingga kepemilikan Sah tidak boleh dirampas dengan mengatasnamakan negara tanpa dasar hukum dan tidak memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menolak perampasan Hotel Sultan yang dibangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, tindakan pemblokiran, pembatasan usaha, dan pencabutan izin usaha di tengah proses hukum yang masih berjalan. Tindakan ini mencederai kepastian hukum dan kepastian dalam berusaha serta rasa keadilan masyarakat. Negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Ketiga, menolak penetapan sepihak bahwa kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga disebut sebagai aset negara, tanpa adanya pelepasan hak, penetapan sepihak kewajiban royalty serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa PT Indobuildco bukan pemilik sah atas tanah dan Hotel Sultan.
Keempat, kami menegaskan, apabila negara ingin mengambil tanah dan Hotel Sultan, maka negara wajib memberikan ganti untung kepada pemilik yang sah sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perampasan Hotel Sultan tanpa ganti untung karena melawan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, kami menolak keras perlakuan tidak adil terhadap Pontjo Sutowo, pengusaha nasional pribumi, karena telah berpartisipasi membangun bangsa dan negara dengan membayar pajak terbesar di sepanjang Jalan Sudirman Jakarta, berkontribusi positif bagi pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan Sumber Daya Manusia melalui pengembangan pelatihan-pelatihan di Hotel Sultan dan juga Universitas PTIQ Jakarta.
Kelima, menolak segala bentuk intervensi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum untuk memaksakan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tegaskan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
Demikianlah Petisi Keadilan ini disampaikan sebagai partisipasi untuk membangun bangsa dan negara sesuai Pancasila pada Sila Kedua dan Sila Kelima.
Jakarta, 1 April 2026
Petisi Keadilan