Nasional

PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa di Teluknaga, Jemaat Trauma Usai Ibadah Jumat Agung

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 04/04/2026 17:20 WIB


penyegelan rumah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, 3 April 2026.

Jakarta, INDONEWS.ID - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras penyegelan rumah doa milik jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penyegelan terjadi tak lama setelah jemaat menjalankan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026.

Sejak pagi, jemaat yang sebagian terdiri dari anak-anak dan perempuan menjalankan rangkaian ibadah tiga hari suci Paskah dengan doa dan puji-pujian di rumah doa tersebut. Namun, sekitar 200 orang tiba-tiba datang dan memaksa masuk, disertai ancaman merobohkan papan rumah doa.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang kemudian menempelkan tanda penyegelan serta memotong papan nama yayasan. Penyegelan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum yang mengatur persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tempat ibadah.

Juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Michael Siahaan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah ibadah selesai. “Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” ujarnya.

Sehari berselang, PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Etika Saragih, menyatakan penyegelan tersebut melukai umat Kristen yang tengah memasuki perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung. Ia menilai tindakan itu mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 29.

“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” kata Etika.

PGI juga meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan tetap menjadi pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog inklusif untuk mencari solusi jangka panjang yang adil bagi semua pihak.

Peristiwa ini disebut bukan yang pertama. Selama tiga tahun terakhir, jemaat POUK Tesalonika kerap mengalami persekusi dan intimidasi, terutama menjelang Paskah. Kondisi tersebut membuat jemaat harus berpindah-pindah tempat ibadah, bahkan menyewa ruko untuk melaksanakan ibadah.

Menurut Michael, bangunan yang digunakan adalah rumah doa, bukan gereja. Ia menegaskan rumah doa memiliki fungsi serupa musala atau kapel. Pihak yayasan juga telah berupaya mengurus izin PBG, namun hingga kini belum terbit.

Pemerintah Kecamatan Teluknaga sebelumnya menyediakan lokasi alternatif sebagai tempat ibadah sementara, yakni aula kecamatan dan Saung Ibu. Camat Teluknaga, Kurnia, menyatakan pemerintah tidak melarang ibadah Paskah, melainkan memfasilitasi tempat sementara selama proses perizinan berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi seluruh umat beragama. Ia juga mengajak masyarakat mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan dialog.

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus sering berjumpa dan berdialog untuk memecahkan masalah di lapangan,” ujarnya.*

Artikel Lainnya