Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah TUNAS (PP Perlindungan Tumbuh Kembang Anak di Ruang Digital).
PP TUNAS merupakan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Peraturan ini menekankan pembatasan kepemilikan dan penggunaan akun media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan konten berbahaya dan mengurangi risiko kecanduan digital.
PP Tunas merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Staf Khusus Presiden Bidang UMKM dan Teknologi Digital, Tiar N. Karbala mengatakan, jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka anak tidak lagi memiliki akun media sosial secara mandiri.
“Perubahan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi pola komunikasi digital salah satunya kegiatan promosi produk yang selama ini banyak menyasar anak sebagai pengguna langsung media sosial,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.
Dari sisi perlindungan anak, kata Tiar, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat meningkatkan risiko kecemasan, tekanan sosial, hingga cyberbullying pada anak dan remaja (Vannucci et al., 2017; Lin et al., 2016; Fardouly et al., 2015; Kowalski et al., 2019).
Selain itu, media sosial juga seringkali menampilkan konten yang tidak sesuai bagi anak, seperti kekerasan, pornografi, sampai promosi perjudian online.
Tiar mengatakan, tantangan utama kebijakan ini terletak pada aspek implementasi. Dalam praktiknya, anak dapat dengan mudah memalsukan tanggal lahir ketika membuat akun media sosial.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia tetap memerlukan dukungan dari keluarga, sekolah, dan elemen masyarakat lainnya. Dalam hal ini, partisipasi keluarga sebagai komunitas paling kecil sampai dengan komunitas lokal, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta penyedia layanan internet yang berperan dalam pengawasan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ungkapnya.
Berimplikasi Bagi Kegiatan Ekonomi Digital
Kebijakan ini juga, katanya, memiliki implikasi terhadap kegiatan ekonomi digital, khususnya bagi pelaku UMKM yang menyasar segmen anak.
Orang tua semakin berperan sebagai pengambil keputusan utama dalam pembelian produk baik yang berhubungan dengan anak atau tidak.
Dengan kondisi tersebut, maka strategi pemasaran UMKM di media sosial perlu penyesuaian. Pendekatan promosi saat ini masih banyak memanfaatkan tren viral di kalangan anak.
“UMKM perlu menyesuaikan strategi untuk membangun brand trust kepada orang tua. UMKM dapat menonjolkan nilai produk yang lebih jelas, seperti aspek edukatif, keamanan bahan, kesehatan, serta manfaat produk bagi perkembangan anak,” imbuhnya.
Promosi berbasis komunitas, kata Tias, juga berpotensi menjadi strategi alternatif. UMKM perlu memperkuat word of mouth melalui komunitas orang tua maupun guru di sekolah.
Rekomendasi dari komunitas seringkali menjadi faktor yang berpengaruh dalam keputusan pembelian produk anak. Promosi berbasis komunitas digerakkan karena adanya kepercayaan atau trust-based economy. Dalam konteks ini keputusan pembelian ditentukan oleh rekomendasi dari orang yang dianggap terpercaya, seperti orang tua atau guru.
Pembatasan akses media sosial, menurut Tias, juga dapat mendorong orang tua mencari alternatif aktivitas anak di luar layar atau offline activities. Kondisi ini membuka peluang bagi UMKM untuk memanfaatkan kegiatan berbasis komunitas seperti forum keluarga atau kegiatan edukatif anak sebagai ruang promosi yang lebih interaktif.
Sejumlah studi menunjukkan pentingnya aktivitas fisik bagi perkembangan anak. Penelitian di Pediatrics (2016) menegaskan bahwa pembatasan screen time perlu diimbangi dengan aktivitas fisik dan sosial. Selain itu aktivitas non digital untuk anak berkontribusi pada kesehatan mental dan perkembangan anak yang lebih optimal (Tremblay et al., 2011; Carson et al., 2016).
Karena itu, kata Tias, PP Tunas berpotensi membuka pasar baru bagi UMKM secara jangka panjang. UMKM dapat menawarkan produk dan layanan untuk mendukung aktivitas anak secara edukatif. Contohnya adalah permainan edukatif, board game keluarga, paket aktivitas kreatif anak, hingga kelas keterampilan yang melibatkan partisipasi orang tua dan anak secara bersama.
Tias mengatakan, secara global pasar mainan edukasi global terus tumbuh dengan tingkat pertumbuhan per tahun mencapai angka 8–10%. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pembelajaran berbasis permainan.
Selain itu Laporan McKinsey & Company di tahun 2022–2023 menunjukkan bahwa keluarga muda semakin menghargai waktu bersama keluarga. Berdasarkan laporan tersebut, UMKM lokal dapat berpeluang masuk ke pasar aktivitas edukatif anak dengan mengembangkan produk dengan value nilai keindonesiaan.
Dengan demikian, pembatasan media sosial bagi anak tidak hanya menjadi kebijakan perlindungan digital, tetapi juga dapat mendorong perubahan ekosistem pemasaran produk anak di Indonesia.
“Bagi UMKM yang mampu beradaptasi, perubahan ini justru dapat membuka peluang pasar baru yang lebih sehat, berbasis keluarga, dan berorientasi pada perkembangan anak secara positif,” pungkasnya. *