Jakarta, INDONEWS.ID – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang kembali mencuat setelah perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Pemerintah melalui Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi tersebut merupakan milik negara. Hal itu disampaikan Ara usai menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN dan pimpinan perusahaan pelat merah.
“Kita sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Dirut PT Kereta Api Indonesia, bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita yakin itu milik negara dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ara menegaskan, lahan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga pemerintah berencana menggunakannya untuk pembangunan rusun subsidi bagi masyarakat. Ia juga menepis klaim pihak lain yang menyebut lahan tersebut milik pribadi.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki, ya tentu kita tetap berpegang bahwa itu milik negara,” tegasnya.
Meski tengah menjadi sengketa, Ara memastikan proyek pembangunan rusun subsidi tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.
Bahkan, rencana pemanfaatan lahan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sudah sampaikan kepada Presiden untuk digunakan bagi kepentingan perumahan rakyat,” ungkapnya.
Awal Mula Polemik
Sengketa ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan perdebatan antara Ara dan Hercules terkait status lahan sekitar 3 hektare di kawasan Stasiun Tanah Abang. Lahan tersebut sebelumnya ditinjau oleh Kementerian PKP bersama PT KAI dalam rangka rencana pembangunan rusun subsidi bagi warga bantaran rel.
Menurut keterangan pemerintah, lahan tersebut berstatus “clean and clear” milik PT KAI, namun saat ini ditempati secara ilegal oleh sejumlah pihak.
Dalam video tersebut, Ara menegaskan bahwa lahan akan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pengembang.
“Ini untuk rumah rakyat, bukan untuk pengembang,” katanya.
Sementara itu, Hercules menyatakan kesiapannya menyerahkan lahan apabila benar terbukti milik negara.
“Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum berupa verponding era Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946.
Menurutnya, penguasaan fisik lahan oleh ahli waris telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar klaim PT KAI pada 2008.
Wilson juga mempertanyakan keabsahan data yang digunakan sebagai dasar klaim negara, termasuk terkait asal-usul dokumen tanah yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi di Tanah Abang.
Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, status kepemilikan lahan kini masih menjadi perdebatan. Pemerintah memastikan akan mengkaji lebih lanjut sebelum melanjutkan pembangunan secara penuh.
Namun demikian, komitmen untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan publik, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi prioritas utama pemerintah.