Oleh: Swary Utami Dewi
Siang ini, saat melongok ke luar rumah, saya melihat seorang pria yang cukup tua mendorong gerobak sederhana. Bajunya lusuh ala kadarnya. Ia berjalan menggunakan sandal jepit, menutupi kepalanya dengan handuk kecil, yang dibungkus topi. Teriakannya sederhana. "Kelapa muda, kelapa muda." Di dalam gerobak ada beberapa butir kelapa utuh yang dijajakannya. Dalam siang yang begitu terik, yang terasa seperti 36 derajat, ia berjalan berkeliling berjualan untuk bertahan hidup. Bapak itu bukan sendiri. Ia mewakili fenomena kemiskinan di Tanah Air. Puluhan juta orang Indonesia, mungkin lebih, masih bergulat dengan kesusahan hidup, bahkan makin terhimpit secara sosial dan ekonomi. Sementara, ada segelintir orang yang masih terus dengan serakah menggerogoti uang negara dalam berbagai bentuk. Mereka ini korupsi bukan karena lapar -- seperti pencuri sandal jepit karena kebutuhan perut -- tetapi secara pengecut mengambil uang yang bukan haknya karena keserakahan. Dan seperti yang banyak diketahui, mayoritas adalah orang yang berpunya dan berkelas. Ya, mereka inilah yang masih terus bermunculan sebagai pelaku korupsi dan membuat bangsa ini susah bergerak untuk maju.
Meski berbagai cara antisipasi dan penanganan sudah dilakukan, korupsi di Indonesia tampaknya masih merajalela. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 merosot ke skor 34 dan peringkat 109 dari 182 negara IPK ini turun signifikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 Indonesia berada di peringkat 99. Lalu, yang lebih membuat tercengang, fakta menunjukkan bahwa mayoritas pelaku korupsi ternyata berasal dari kalangan pejabat publik dan pengusaha. Data KPK 2024-2025 menunjukkan bahwa pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan swasta, diikuti anggota legislatif pusat dan daerah, serta pejabat berbagai eselon. Korupsi ini merambah seluruh lembaga negara, baik eksekutif (menteri, gubernur, bupati/walikota), legislatif, serta yudikatif (hakim dan jaksa). Data KPK juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, kasus korupsi didominasi oleh kasus pengadaan barang dan jasa, yang seringkali melibatkan kolaborasi antara pengusaha dan pejabat publik. Posisi dan kuasa membuat para pencuri uang negara ini dengan mudah bisa memainkan, memanipulasi, bahkan melegalisasi anggaran untuk dimasukkan ke kantong-kantong pribadi dan kelompoknya.
Korupsi karena keserakahan inilah yang makin menjadi tren tanpa malu-malu. Serakah harta ini berkelindan dengan serakah kuasa. Jika berkuasa maka bisa tetap menjadi kaya dan makin kaya, karena itu kekuasaan tetap harus dipertahankan dengan berbagai cara. Sebaliknya, orang-orang berpunya bisa mengatur siapa yang bisa berkuasa agar kekuasaan itu tetap menguntungkan diri dan kelompoknya. Hasil korupsi digunakan untuk menyokong gaya hidup, mengatur peta kekuasan, bahkan dijadikan modal pencitraan sebagai penolong rakyat di kala susah.
Inilah penyakit bangsa yang sampai sekarang masih harus terus diatasi. Lantas bagaimana mengatasinya? Pertama, mengatasi korupsi tidak cukup hanya dengan memperkeras hukuman atau menambah aturan baru untuk pencegahan. Pendekatan legal tentu saja penting. Namun seringkali, itu hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Yang kita hadapi sekarang adalah berbagai krisis yang lebih dalam: krisis etika publik, krisis keteladanan, dan krisis rasa malu. Dalam banyak kasus, pelaku korupsi bukan tidak tahu bahwa tindakannya salah. Mereka tahu. Korupsi bisa terus berjalan dan berjangkit karena sistem sosial tidak lagi memberikan sanksi moral dan sosial yang berarti atas perbuatan para koruptor. Ketika korupsi tidak lagi menimbulkan rasa aib atau malu, maka hukum kehilangan daya gentarnya. Koruptor bahkan dengan "rela" mau dihukum karena tahu bahwa sesudahnya ia tetap bisa tampil di publik tanpa ada beban rasa malu. Ia bisa diterima kembali di masyarakat, bisa kembali mencalonkan diri dan seterusnya. Inilah yang disebut sebagai "banalitas rasa malu" (banality of shame). Korupsi di Indonesia telah mencapai tahap di mana kejahatan ini dianggap biasa dan pelaku tidak lagi merasa malu atau bersalah.
Dalam mengatasi korupsi, mengembalikan budaya malu perlu ditumbuhkan lagi. Ia harus hadir sebagai mekanisme sosial yang nyata -- di mana korupsi tidak hanya berujung pada hukuman formal, tetapi juga pada delegitimasi sosial. Pelaku korupsi tidak lagi mendapat ruang terhormat di tengah masyarakat, tidak lagi dipulihkan citranya melalui kekuasaan atau kekayaan. Harus ada penguatan budaya malu dalam masyarakat untuk melihat bahwa koruptor itu hina. Koruptor adalah perampas hak rakyat untuk hidup layak, untuk bersekolah, untuk mendapatkan akses kesehatan yang baik, dan seterusnya. Tanpa tekanan sosial semacam ini, keserakahan yang berwujud korupsi akan terus menemukan cara untuk berkembang biak, bahkan dipandang normal dan wajar.
Karena itulah budaya malu akan korupsi perlu untuk terus ditimbuhkan dan dikuatkan. Ia harus terus berjalan seiring dengan penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Jangan sampai rasa malu sudah lenyap dari bangsa ini. Jika hilang, hukum sekeras apa pun tidak akan cukup untuk menyelamatkan kita dari korupsi, yang membenamkan kita semua dalam lubang petaka bangsa.