Opini

Cita-cita Kartini dan Pendidikan Perempuan Indonesia

Oleh : luska - Rabu, 22/04/2026 10:05 WIB


Oleh: Swary Utami Dewi 

Semangat untuk keluar dari kegelapan dan keterbelakangan, yang digulirkan oleh Kartini lebih dari seratus tahun lalu, tak pelak harus dilakukan melalui pendidikan. Harapan bahwa setelah masa kegelapan (kebodohan/keterbelakangan) akan datang masa cerah (kesetaraan/kemajuan) itulah yang selalu disuarakan Kartini. Melalui surat-suratnya -- terutama kepada teman-temannya di Belanda seperti Stella Zeehandelaar -- Kartini mencurahkan kegelisahannya mengenai kondisi perempuan Jawa yang terbelenggu oleh adat, tidak mendapatkan pendidikan, dan dipingit. Kartini berpikir pendidikan adalah jalan untuk membebaskan perempuan dari keterbelakangan. Dengan pendidikan, maka "Habis Gelap Terbitlah Terang".

Lantas, apakah perempuan Indonesia sekarang sudah mendapatkan pendidikan yang layak seperti cita-cita Kartini -- yang dituliskannya lewat banyak surat antara tahun 1900-1904? Ternyata, masih cukup banyak perempuan Indonesia yang belum bisa menjangkau pendidikan, khususnya untuk pendidikan tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, meskipun sebagian besar sudah menikmati pendidikan, masih ada sekitar 5,85 persen perempuan yang belum pernah atau tidak bersekolah sama sekali.

Selain itu, angka partisipasi sekolah cenderung menurun seiring bertambahnya usia. BPS, dalam Perempuan dan Laki-laki di Indonesia 2024, mencatat bahwa lebih banyak perempuan berumur 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah dibandingkan laki-laki. Situasi ini berlaku baik di perkotaan maupun perdesaan. Ditilik lebih lanjut, untuk perkotaan, untuk kelompok umur tersebut di atas, ada 9,51 persen perempuan yang tidak punya ijazah, sementara laki-laki sebanyak 6,30 persen. Sedangkan untuk perdesaan, persentase perempuan berumur 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah lebih tinggi lagi, yakni 18,97 persen. Sedangkan untuk laki-laki angkanya lebih kecil, yakni 14,13 persen. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa masih ada kesenjangan gender dalam pendidikan.

Mengapa ini terjadi? Beberapa hal yang menjadi penyebab adalah sebagai berikut. Pertama, faktor ekonomi. Ketika kondisi ekonomi keluarga terbatas, kerap prioritas pendidikan jatuh kepada anak laki-laki. Anak perempuan sering diharapkan untuk membantu pekerjaan rumah tangga atau bekerja lebih awal. Hal ini tentunya tak lepas dari budaya patriarki yang ada di masyarakat. Masih ditemukan pandangan yang menganggap bahwa peran utama perempuan di ranah domestik (mengurus rumah tangga dan keluarga). Karenanya, jika pun bersekolah tidak usah terlalu tinggi. Dan dalam situasi sulit siapa yang harus diutamakan bersekolah, pilihannya lebih banyak jatuh pada laki-laki.

Pernikahan dini yang masih terjadi juga menjadi penghalang perempuan bersekolah lebih tinggi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16/2019, yang merupakan revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, ditetapkan bahwa usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Meski begitu, karena alasan "tradisi" dan himpitan ekonomi, hingga kini Indonesia masih belum bebas dari pernikahan dini. Di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), pernikahan dini masih sering terjadi. Berdasarkan data UNICEF tahun 2024 NTB tercatat sebagai daerah dengan kasus pernikahan dini terbanyak di Indonesia.

Perempuan yang menikah dini terbukti lebih tak punya kesempatan untuk terus bersekolah lagi-lagi karena beberapa alasan yang sifatnya patriarkal. Sesudah menikah perempuan dipandang harus fokus mengurus rumah tangga. Urusan sekolah menjadi tak lagi dinilai penting. Maka tak heran, jika data BPS 2025 menunjukkan bahwa mayoritas anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).

Terbatasnya infrastruktur pendidikan di daerah terpencil juga tercatat menjadi penghalang bagi perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan laki-laki. Bersekolah di daerah terpencil seringkali mengharuskan siswa melalui medan berbahaya. Karenanya, orang tua cenderung tidak mengizinkan anak perempuannya bersekolah dengan alasan keamanan. 

Menyadari semua ini, apa yang bisa dilakukan oleh negara, yang memiliki kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk perempuan? Pertama, negara harus bisa memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi hak dan bisa diakses semua. Ini berarti bukan hanya berhenti pada urusan membangun sekolah dan menyediakan guru. Negara juga harus bisa memastikan keterjangkauan biaya (bahkan gratis bagi keluarga miskin), keamanan, serta keberlanjutan pendidikan bagi anak perempuan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Kedua, perubahan budaya menjadi kunci. Selama cara pandang patriarkal terhadap perempuan masih berkembang di masyarakat, maka pendidikan bagi perempuan menjadi urusan kesekian, bahkan tidak penting sama sekali. Perlu ada terus-menerus upaya penyadaran hingga ke tingkat komunitas dan rumah tangga bahwa pendidikan adalah penting bagi semua. Perempuan, seperti halnya laki-laki, berhak memiliki pendidikan yang baik.

Ketiga, perlu ada intervensi afirmatif yang serius dari pemerintah untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini. Regulasi saja tidak cukup. Pemerintah harus terus melakukan cara efektif untuk melakukan penyadartahuan tentang dampak pernikahan dini. Lembaga pendidikan dan keagamaan perlu dilibatkan secara aktif. Diperlukan juga dukungan dari berbagai pihak, seperti tokoh agama dan masyarakat setempat. Edukasi tentang dampak pernikahan dini juga harus dilakukan secara konsisten sebagai suatu gerakan sosial.

Keempat, perlu diberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah terpencil di Indonesia untuk memastikan ketersediaan sekolah yang mudah diakses dan aman serta ramah bagi perempuan. Dalam konteks ini, berbagai inovasi seperti adanya sekolah aman berbasis komunitas, pemanfaatan teknologi pendidikan, hingga penyediaan transportasi yang aman dan terjangkau bagi anak perempuan dan perempuan perlu diselenggarakan.

Untuk menutup catatan ini perlu sekali lagi ditegaskan bahwa lebih dari seabad lalu, Kartini telah menyalakan api kecil melalui surat-suratnya untuk membuka belenggu perempuan melalui ide pendidikan. Dan api itu tak boleh padam oleh alasan apa pun. “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang dimotori pendidikan adalah kerja-kerja panjang, yang menuntut komitmen, konsistensi, dan keberpihakan semua pihak, khususnya pemerintah.

22 April 2026

Artikel Lainnya