Nasional

Hadir di District 8 SCBD, DJP Jaksel II Buka Layanan Pojok Pajak SPT Tahunan

Oleh : luska - Rabu, 22/04/2026 11:50 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - 21 April 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bekerja sama dengan Manajemen Office District 8 membuka layanan Pojok Pajak di kawasan District 8 Sudirman Central Business District (SCBD). Layanan ini berlangsung pada tanggal 21 hingga 23 April 2026, bertempat di Lobby Treasury Tower, sebelah Mall ASHTA, dengan jam layanan pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Bapak Imam Arifin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan optimal.

"Kami hadirkan Pojok Pajak di pusat keramaian District 8 SCBD untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan asistensi, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan. Harapannya, masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan baik dan tepat waktu serta menghindari permasalahan yang sama di tahun berikutnya," ujarnya.

Layanan Pojok Pajak ini difokuskan pada konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak, khususnya para pegawai dan karyawan di lingkungan District 8 meliputi Treasury Tower, Revenue Tower, Prosperity Tower, Hotel Langham, Hotel 25 Hours, penghuni Apartemen Infinity Tower, dan pengunjung Mall ASHTA. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Selain asistensi pelaporan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Sistem ini menghadirkan integrasi proses pelaporan SPT Tahunan secara lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi melalui satu portal. Data perpajakan seperti bukti potong, daftar harta, utang, serta anggota keluarga dapat terisi secara otomatis (pre-populated), sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu pengunjung menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. "Adanya booth ini membantu banget ya, kalau mau konsultasi bisa langsung kesini seperti tahun-tahun sebelumnya. Saya sudah berhasil submit SPT dibantu petugas. Terimakasih" pungkas Nathanael.

Melalui layanan Pojok Pajak ini, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan tepat waktu. Wajib Pajak juga diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka peluang kerja sama bagi instansi pemerintah, lembaga, dan badan hukum yang membutuhkan pendampingan maupun sosialisasi di bidang perpajakan. Seluruh layanan edukasi tersebut diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).

Informasi dan layanan konsultasi juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, media sosial @kringpajak1500200, atau Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Artikel Lainnya