Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru dalam waktu dekat. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai rencana pengenaan pajak jalan tol maupun pajak khusus bagi kelompok masyarakat kaya.
Dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4), Purbaya menyebut kabar tersebut muncul akibat simpang siur informasi di publik. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait isu tersebut.
“Banyak kabar beredar soal pajak orang kaya, pajak jalan tol, dan lain-lain. Saya sudah tanyakan ke Dirjen Pajak,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan.
“Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik,” tegasnya.
Isu tersebut berawal dari dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Dalam dokumen tersebut, pemerintah merancang sejumlah kerangka regulasi melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Salah satu rencana yang tercantum adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang ditargetkan rampung pada 2028. Selain itu, terdapat pula rencana implementasi pajak karbon pada 2026 serta kelanjutan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah berjalan sejak 2025.
Dari sisi penerimaan, DJP menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 10,24 persen pada 2025 menjadi kisaran 11,52 persen hingga 15 persen pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategis, termasuk perusahaan besar dan individu berpenghasilan tinggi. Kedua, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi digital, termasuk menjangkau sektor ekonomi digital dan informal. Ketiga, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko pada sektor dengan potensi penerimaan tinggi.
Dalam implementasinya, DJP juga akan mengedepankan pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau Tax Control Framework (TCF), yakni model kepatuhan berbasis transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.