Jakarta, INDONEWS.ID - Jelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, isu hubungan industrial kembali menguat, khususnya terkait perlindungan hak pekerja dan mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Salah satu kasus yang kini mencuri perhatian adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat melawan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyerahan tambahan bukti surat.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa persidangan hari ini sejatinya berfokus pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini berawal dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.
Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran bersifat mendesak.
Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan dinilai tidak bisa ditawar.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terlebih ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam perkara ini.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan terhadap kliennya.
"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi serta bukti tambahan, namun saksi tersebut berhalangan hadir.
Putra juga menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak diberikan ruang pembelaan sebelum keputusan PHK dijatuhkan.
“Pada hari yang sama dilakukan klarifikasi, langsung diberikan surat PHK tanpa adanya surat peringatan bertahap,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam UU Ciptaker menempatkan PHK sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.
Namun, menurutnya, perusahaan tidak menunjukkan adanya tahapan tersebut, termasuk pemberian surat peringatan (SP1 hingga SP3) maupun proses pembinaan.
Terkait penyelesaian sengketa, Putra mengungkapkan bahwa perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Perbedaan pandangan mencakup dasar PHK serta besaran kompensasi yang seharusnya diterima pekerja. Dalam hal hak normatif, pihak penggugat juga mempertanyakan perhitungan pesangon dan kompensasi lain yang dinilai belum sesuai.
Perusahaan disebut hanya memberikan kompensasi terbatas dengan alasan adanya pelanggaran berat, yang hingga kini masih menjadi pokok perdebatan dalam persidangan.
Sebagai inti gugatan, pihak penggugat menilai PHK yang dilakukan tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti kuat atas dugaan pelanggaran.
Mereka menuntut keadilan melalui jalur pengadilan dan membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, pihak tergugat tetap optimistis bahwa bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan keabsahan keputusan perusahaan.
Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan pada Rabu (6/5/2026) mendatang.
Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait batasan “pelanggaran mendesak” sebagai dasar PHK di Indonesia.
Commscope Solutions Singapore Pte. Ltd. merupakan bagian dari jaringan global CommScope, perusahaan asal Amerika Serikat yang dikenal sebagai penyedia infrastruktur jaringan dan solusi komunikasi.
Berbasis di Singapura, entitas ini berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan induk di kawasan Asia-Pasifik, dengan fokus pada distribusi produk konektivitas seperti teknologi serat optik, jaringan nirkabel, dan broadband.
Dalam operasionalnya, perusahaan menyediakan solusi konektivitas terstruktur serta perangkat keras jaringan bagi berbagai mitra, mulai dari penyedia layanan telekomunikasi hingga sektor korporasi.
Perusahaan ini berstatus Private Company Limited by Shares dan tercatat resmi dalam sistem registrasi perusahaan di Singapura.
Sebagai bagian dari ekosistem global, perusahaan terhubung langsung dengan CommScope Inc., yang memproduksi berbagai perangkat pendukung jaringan, termasuk kabel, sistem antena, dan komponen infrastruktur lainnya.
Operasionalnya diketahui berlangsung di kawasan bisnis Singapura, seperti SGX Centre I dan Cintech Building.
Memasuki tahun 2026, aktivitas bisnisnya tetap berfokus pada sektor solusi konektivitas dan kabel yang menjadi tulang punggung kebutuhan jaringan modern di berbagai industri.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, konflik hukum yang sedang bergulir berpotensi berdampak pada reputasi perusahaan, kepercayaan mitra bisnis, hingga stabilitas operasional di kawasan Asia-Pasifik jika tidak segera diselesaikan secara tuntas.