Jakarta, INDONEWS.ID - Polres Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan senilai Rp85,2 juta.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5) untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.
“Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita,” ujar Lufthi, Minggu (10/5).
Kasus ini bermula saat korban berinisial SS (34), warga Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura, memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei 2026.
Paket tersebut mencakup sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, hingga tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun setibanya di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5), rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak justru tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan.
Mereka diarahkan ke hotel berbeda dari perjanjian awal, sementara pihak kapal MY MOON menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari tersangka.
“Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar,” kata Lufthi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang pembayaran wisatawan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dibayarkan kepada pihak kapal maupun hotel.
KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan akhirnya tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo setelah difasilitasi menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.
Polisi juga mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyedia jasa wisata sebelum melakukan pembayaran.*