Nasional

Ingin Klarifikasi Paspor Ganda, Ditolak Dirjen Imigrasi

Oleh : rio apricianditho - Senin, 18/05/2026 15:43 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Aneh ada paspor ganda di Republik ini, padahal aturan pembuatannya pun ketat, kalaupun ada paspor yang terbit kembali hanya bisa dengan alasan hilang. Akibat ada dua paspor atas nama yang sama, maka kuasa hukum orangtua pemilik paspor tersebut mendatangi Dirjen Imigrasi guna mengklarifikasi paspor ganda, sayangnya kedatangannya ditolak, Senin (18/05). 

Datang bersama 5 orang rekannya, Lili Tumengkol SH dari LBH NU Bogor ke Kementerian Hukum, namun dirinya kecewa, kedatangannya ditolak pihak Dirjen Imigrasi dengan alasan pihak yang bisa menjawab keluhannya sedang tidak ada ditempat, ada kegiatan di luar kantor. 

Meski demikian Lili berjanji akan terus minta penjelasan pihak Dirjen, agar kliennya bisa merasa aman dan kembali bangga pada Imigrasi sebagai isntitusi penerbit paspor yang layak dipercaya. 

Menurutnya, ada seorang ibu bernama Lisa mendatangi pihak imigrasi untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembuatan paspor baru bagi anaknya tanpa sepengetahuan sang ibu. Kasus ini disebut berkaitan dengan sengketa hak asuh anak pasca perceraian yang hingga kini masih menyisakan polemik.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa anak tersebut sebelumnya tinggal bersama ibunya. Namun sekitar tiga tahun lalu, sang anak disebut dibawa oleh ayahnya saat sedang berada di luar rumah. Setelah itu, pihak ibu mengaku kesulitan mengetahui keberadaan anak tersebut, termasuk dugaan keberangkatan ke luar negeri.

Persoalan semakin rumit setelah ibu korban mengetahui adanya paspor baru untuk anaknya, sementara paspor lama masih berada di tangan sang ibu dan masa berlakunya disebut masih aktif hingga tahun 2027. Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana proses penerbitan paspor baru bisa dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada ibu kandung.

Selain itu, pihak ibu juga menyoroti proses perceraian yang diklaim tidak pernah disampaikan secara resmi kepadanya. Mereka menyebut tidak ada surat panggilan maupun pemberitahuan sidang yang diterima oleh Lisa saat proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan kedatangannya ke kantor imigrasi bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan meminta klarifikasi terkait siapa pihak yang mengurus penerbitan paspor anak tersebut dan bagaimana prosedurnya bisa diloloskan. Mereka juga menduga ada pihak tertentu yang berada “di balik layar” dalam proses tersebut.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke kepolisian dan turut dikaitkan dengan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri. Pihak keluarga berharap ada penjelasan resmi dari imigrasi agar status dan keberadaan anak dapat diketahui secara jelas.

Pendamping hukum Lisa yang berasal dari unsur PBNU Bogor menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum terkait hak asuh maupun administrasi perjalanan anak.

Artikel Lainnya