Jakarta, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak pada tanggal 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara. Kegiatan blokir serentak dilaksanakan terhadap 60 rekening milik Wajib Pajak yang tersebar pada 17 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan tersebut mencapai Rp1.076.424.940.007. Kegiatan ini mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur, dan efektif.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Bapak Imam Arifin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
"Kegiatan blokir serentak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum perpajakan secara tegas namun tetap profesional. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Imam Arifin.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak. Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penagihan secara konsisten apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.