Jakarta, INDONEWS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tuntutan ringan yang diajukan peradilan militer terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mencerminkan kuatnya aroma impunitas dalam mekanisme peradilan militer terhadap anggotanya sendiri.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat. Sayangnya, stigma ini terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer ketika mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” tulis TAUD dalam pernyataan resminya, Rabu (3/6).
Menurut TAUD, kasus ini mengulang pola serupa dalam sejumlah perkara sebelumnya, di mana anggota TNI yang terlibat tindak pidana serius terhadap warga sipil kerap mendapat tuntutan maupun vonis ringan. Mereka mencontohkan kasus anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi, yang divonis 10 bulan penjara setelah menganiaya seorang pelajar SMP berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.
TAUD menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi melindungi prajurit dibanding menjadi instrumen penegakan hukum yang independen, akuntabel, dan imparsial.
“Situasi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi,” ujar TAUD.
Sejak awal, TAUD juga menyatakan mendukung sikap Andrie Yunus yang menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya. Mereka menilai terdapat konflik kepentingan karena terdakwa, oditur militer, hingga majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yakni TNI.
Selain tuntutan pidana yang dinilai ringan, TAUD menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer terhadap para terdakwa. Hal ini dianggap memperkuat dugaan adanya perlindungan institusional terhadap anggota TNI yang tersandung perkara pidana.
“Absennya tuntutan pemecatan semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus memiliki relasi dan kepentingan lebih luas, bukan semata tindakan personal,” tulis mereka.
TAUD menegaskan, tuntutan ringan terhadap para terdakwa menjadi bukti perlunya reformasi peradilan militer, terutama pembatasan yurisdiksi terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Menurut mereka, tindak pidana umum oleh anggota militer semestinya diadili di peradilan umum, bukan di lingkungan peradilan militer. Karena itu, TAUD mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar sesuai dengan agenda reformasi hukum pasca-1998.
Selain itu, TAUD juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri membuka ruang investigasi terhadap empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka turut mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna melakukan investigasi independen sekaligus memperbaiki tata kelola militer yang selama ini menjadi sorotan publik.
Diketahui, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu pagi, Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap keempat terdakwa.*