Metropolitan

Mobil Advokat Jadi Korban Tabrakan Truk, PT Siasat Cepat Muda Digugat Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Oleh : very - Minggu, 07/06/2026 16:17 WIB


Mobil yang ditabrak tampak peyot di bagian samping. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Advokat Eliadi Hulu, S.H., M.H. secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT SIASAT CEPAT MUDA, dan pengemudi truk atas nama Wagiman Abdulrahman A., ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Julianus Halawa, S.H., M.H., dkk.

Gugatan tersebut diajukan menyusul kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Jalan Tol Pondok Pinang–TMII. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Truck Tronton Box milik PT SIASAT CEPAT MUDA dengan kendaraan Toyota Corolla Altis milik Eliadi Hulu.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang secara tiba-tiba menerobos jalur kendaraan Penggugat sehingga mengakibatkan benturan keras pada bagian samping belakang kendaraan Toyota Corolla Altis milik Penggugat, hal tersebut diakui secara langsung oleh pengemudi Truk.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan milik Penggugat mengalami kerusakan serius pada bagian pintu belakang, kaca kendaraan, bemper belakang, rangka kendaraan, serta lingkar roda belakang. Selain biaya perbaikan kendaraan, Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian berupa penurunan nilai jual kendaraan akibat riwayat kecelakaan yang mengenai struktur kendaraan.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, salah satu alasan utama PT SIASAT CEPAT MUDA digugat adalah karena perusahaan tersebut merupakan pemilik dan operator kendaraan yang digunakan pada saat kecelakaan terjadi. Pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan diduga sedang menjalankan tugas dan aktivitas operasional untuk kepentingan perusahaan ketika peristiwa tersebut berlangsung.

“Perkara ini bukan semata-mata persoalan kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan angkutan terhadap keselamatan pengguna jalan. Kendaraan berat yang beroperasi di jalan tol memiliki potensi risiko yang sangat besar apabila tidak dikelola dengan standar keselamatan yang memadai,” ujar kuasa hukum Penggugat, Julianus Halawa.

Julianus Halawa menjelaskan bahwa gugatan terhadap PT SIASAT CEPAT MUDA didasarkan pada prinsip vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti yang telah dikenal dalam hukum perdata Indonesia dan tercermin dalam ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan prinsip tersebut, pemberi kerja atau perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja atau orang yang bertindak untuk dan atas kepentingan perusahaan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Ketika seorang pengemudi menjalankan kendaraan perusahaan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan, maka tindakan dan kelalaiannya tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tanggung jawab korporasi. Oleh karena itu, apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pengemudi yang sedang menjalankan tugasnya, perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum kepada pihak yang dirugikan,” tegas Julianus Halawa.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta memastikan bahwa setiap pengemudi yang mengoperasikan armada perusahaan mematuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi perusahaan apabila mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Tim kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 105, Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 236 ayat (1) yang mewajibkan pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas untuk mengganti kerugian yang timbul.

 

Sita Jaminan terhadap Truk

Selain menuntut ganti rugi, Penggugat juga memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meletakkan sita jaminan terhadap kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan apabila gugatan dikabulkan.

Menurut tim kuasa hukum Penggugat, perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan transportasi dan logistik agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap armada dan pengemudi yang beroperasi di jalan raya, khususnya kendaraan berat yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

“Keselamatan pengguna jalan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi. Perusahaan angkutan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap armada dan pengemudi yang mereka operasikan memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan oleh hukum. Prinsip vicarious liability mengajarkan bahwa perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan pekerjanya yang dilakukan dalam rangka menjalankan kepentingan perusahaan,” tambah Julianus Halawa.

Saat ini perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum serta pemulihan atas kerugian yang dialaminya. *

Artikel Lainnya