Nasional

Duduk Perkara KaisarTV Resmi Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya, Ada Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan UU ITE

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/06/2026 19:40 WIB


Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur didampingi oleh kuasa hukum Army Mulyanto, S.H (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID — KaisarTV secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini ditempuh oleh Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, setelah menemukan adanya penggunaan potongan konten podcast milik KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada 24 Mei 2026 melalui berbagai platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Dalam konten yang diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka.

Gafur menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta yang dimiliki, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.

“KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele,” ujar Gafur.

Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berdasarkan ketentuan yang dilaporkan, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gafur menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata ditujukan kepada satu pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif yang sehat, menghormati hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai.

Dalam proses pelaporan ini, KaisarTV didampingi oleh kuasa hukum Army Mulyanto, S.H. Menurut Army, perlindungan terhadap hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim kreatif yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital,” ujar Army.

Duduk Perkara

Pada 29 November 2024, KaisarTV mempublikasikan episode podcast K-PODS berjudul “Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian #KPODS” di YouTube Channel KaisarTV. Episode ini diproduksi sepenuhnya oleh tim KaisarTV dengan biaya produksi sendiri, kru profesional, dan fasilitas studio.

Pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun resmi Instagram @ecohome_indonesia yang mengunggah konten pada 24 Maret 2026, telah menggunakan potongan konten podcast KaisarTV dan mendistribusikannya ke empat platform sekaligus: Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads, untuk kepentingan promosi komersial produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia.

Konten digunakan sebagai endorsement terhadap produk Ecohome — tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apapun kepada KaisarTV.

KaisarTV tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, maupun memodifikasi konten tersebut.

Upaya Penyelesaian yang Telah Ditempuh

Sebelum menempuh jalur hukum, KaisarTV melalui kuasa hukumnya Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi (No. 41/RMH&P/SMS/VI/2026) tertanggal 2 Juni 2026, menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.

PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya Sequoia Advocates merespon pada 4 Juni 2026. Dalam surat tanggapan tersebut, PT Ecohome International Indonesia secara eksplisit mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf, namun tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional.

Mengingat hal tersebut, KaisarTV memandang langkah pelaporan ke pihak berwajib sebagai kewajiban untuk menegakkan hak hukum yang sah. Setiap penggunaan konten tanpa izin yang merugikan pemilik hak cipta harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Artikel Lainnya