Jakarta, INDONEWS.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (10/6).
Sidang vonis digelar setelah majelis hakim menyelesaikan tahapan replik dan duplik dalam persidangan sebelumnya. Ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum membacakan putusan.
“Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” ujar Fredy saat menutup sidang replik dan duplik pada Senin (8/6).
Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap para terdakwa tanpa disertai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Oditur militer menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam kasus ini. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, serta delapan wajib TNI. Selain itu, tindakan tersebut disebut mencoreng nama baik institusi TNI dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap jujur selama persidangan, mengakui perbuatan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga dipicu rasa dendam dan sentimen negatif para terdakwa terhadap korban. Andrie dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR bersama TNI di Hotel Fairmont terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Maret 2025.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).