Jakarta, INDONEWS.ID - Eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6) sempat berlangsung ricuh.
Petugas mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi (water canon) untuk membubarkan pendemo yang menolak proses eksekusi.
Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi berupa pengosongan bangunan hotel yang sebelumnya bernama Hotel Hilton itu.
Seperti dilansir Antara, sejumlah pendemo yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa yang berada di dalam area bangunan eks Hotel Sultan mulai melempari petugas dengan botol dan batu.
Aksi itu memicu ketegangan antara pendemo dan aparat yang berjaga di lokasi. Sejumlah massa dan petugas saling dorong di tengah upaya pengamanan pelaksanaan eksekusi.
Ketika kondisi semakin tidak kondusif, petugas kemudian mengerahkan mobil water canon untuk menghalau massa yang bertahan di lokasi. Massa pun bisa dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan.
Sesaat kemudian, situasi di sekitar lokasi mulai berangsur kondusif. Sejumlah pendemo pun diamankan oleh petugas keamanan dan dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan polisi.
Ketetapan Final yang Wajib Dihormati
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis itu merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco – sebagai pengelola kawasan hotel - pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.
Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ketetapan final yang wajib dihormati seluruh pihak.
Alasannya, HGB atas nama PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran royalti selama periode 2007-2023.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan itu penting agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tertib.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis seperti dikutip Kumparan.com.
Digunakan Sebesar-besarnya untuk Kepentingan Publik
Hotel Sultan menjadi bagian dari sejarah perkembangan Jakarta dan menjadi saksi berbagai peristiwa penting nasional maupun internasional selama lebih dari lima dekade (50 tahun).
Namun pada 18 Juni 2026, perjalanan panjang hotel yang lahir dari gagasan pemerintah era Ali Sadikin itu terhenti.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam keterangannya mengatakan, eksekusi yang dilaksanakan hari ini bukan hanya untuk melindungi aset negara tetapi juga demi menjaga kewibawaan negara.
"Bukan hanya sekadar aset tapi menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya," kata Juri.
Setelah dieksekusi, aset negara tersebut, katanya, akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepntingan publik.
"Setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya. *