Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Forensik & Advokat)
Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam suatu forum diskusi dengan topik “Pembaruan Hukum Ekonomi” yang amat menarik, penulis terinspirasi untuk membahas konsep dasar ekonomi sebagai pijakan dari hukum ekonomi itu sendiri. Dari amatan penulis diberbagai Fakultas Hukum terdapat pemahaman yang relatif kurang tentang konsep ekonomi, mulai mekanisme, pelaku ekonomi, kelembagaan ekonomi yang merupakan subsistem dari ekosistem perekonomian nasional dan global. Berbicara pembaharuan hukum ekonomi sejogyanya mencakup proses penyesuaian sistem, substansi dan kelembagaan hukum agar relevan dengan dinamika lingkungan domestik dan global, karena kegiatan ekonomi tidak hidup dalam dunia hampa.
Dilain sisi setiap bicara hukum ekonomi, kita harus paham betul apa itu ekonomi? Begitu pula apa kaitannya dengan bisnis. Diberbagai Fakultas Hukum umumnya terdapat kerancuan antara hukum ekonomi dengan hukum bisnis akibatnya konsep pembaruan hukum ekonomi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal dalam era ekonomi global kekinian sangat dibutuhkan banyak ahli hukum ekonomi dalam memenangkan persaingan ekonomi ditataran global dalam upaya mewujudkan kehidupan yang sejahtera, aman, adil serta bermartabat bagi seluruh rakyat, seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Kesejahteraan umum berarti pemerintah berkewajiban melakukan pembangunan ekonomi nasional yang berkualitas secara berkelanjutan. Agar tujuan negara dapat diwujudkan maka untuk itu diperlukan hukum yang berkualitas, khususnya hukum ekonomi yang relevan dengan tujuan tersebut. Hukum ekonomi yang berkualitas hanya dapat dicapai jika perumus konsep hukum ekonomi memahami dengan baik apa itu ekonomi dari mulai filosofinya hingga norma hukumnya, hingga tataran implementasinya.
Konsep Ekonomi
Sebelum membahas hukum ekonomi terlebih dahulu harus dipahami apa itu ilmu ekonomi ? Ilmu ekonomi mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka (scarcity) dalam upaya meningkatkan kualitas hidup (Pratama Raharja, FEUI, 2008). Outputnya adalah peningkatan kualitas hidup, artinya kesejahteraan individu dan masyarakat sesuai dengan tujuan negara dalam pembukuan UUD 1945.
Ilmu ekonomi hidup dalam lingkungan sosial sehingga diperlukan penyederhanaan dalam bentuk model dalam memahaminya, agar memudahkan analisis dan merumuskan konsep hukum yang relevan dalam mencapai tujuan negara dibidang ekonomi. Masalah-masalah ekonomi pada umumnya berupa :
- a) Barang Apa Yang Harus Diproduksi dan Berapa Banyak?
Produksi berupa barang dan jasa adalah hasil transformasi berbagai faktor produksi. Barang dan jasa memberikan kegunaan/manfaat bagi pemakai/konsumen. Pertanyaan barang apa yang harus diproduksi bermakna barang apa yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat? Berapa banyak agar kesejahteraan masyarakat meningkat?
- b) Bagaimana Cara Memproduksinya?
Setelah memutuskan barang dan jasa apa saja yang harus diproduksi, pertanyaan berikut adalah, "Bagaimana cara memproduksinya?" Metode dan teknologi apa yang digunakan dalam proses produksi? Ilmu ekonomi memandang teknologi sebagai faktor penting dalam proses produksi. Namun manfaat teknologi tidak ditentukan oleh tingkat kecanggihan. Teknologi tinggi bukan satu-satunya pilihan. Sebab banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti skala produksi, kemampuan manajemen, iklim, kemampuan finansial dan sikap mental. Pilihan teknologi yang digunakan sebaiknya dikaitkan dengan faktor-faktor di atas. Agar teknologi yang dipilih menghasilkan tingkat efisiensi paling besar.
- c) Untuk Siapa Barang dan Jasa Diproduksi?
Pertanyaan ini berdimensi keadilan dan pemerataan. Sebab apa gunanya produksi melimpah karena menggunakan teknologi tinggi, berskala besar dan efisien, bila hanya dinikmati segelintir anggota masyarakat saja? Keputusan untuk siapa barang dan jasa diproduksi berkaitan erat dengan konsep keadilan masyarakat bersangkutan. Bagi masyarakat egaliter, keadilan berarti setiap individu memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan masyarakat utilitarian tidak terlalu mementingkan keadilan dalam jumlah. Jumlahnya silakan berbeda, yang penting apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.
Dari ketiga pertanyaan tersebut terkandung dua makna, yakni pilihan- pilihan (choices) yang mempunyai konsekuensi efisien dan maximum utility. Hal ini sejalan dengan konsep Economic Analysis of Law (EAL) dari Richard Pasteur. Ketiga masalah tersebut memerlukan berbagai perangkat hukum yang tepat, agar mampu menjamin kepastian hukum dalam tataran implementasinya. Berdasarkan ketiga masalah utama ekonomi tersebut dapat digambarkan dalam bentuk Economic Circular Flow, sehingga jelas siapa pelaku ekonomi dalam mekanisme ekonomi tersebut yang menciptakan pasar.
Dalam model ekonomi sederhana hanya ada 2 (dua) pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan, sehingga tercipta pasar tenaga kerja (labour market) sebagai representasi dari rumah tangga yang menyediakan tenaga kerja, sedangkan pihak atau pelaku ekonomi yang membutuhkan tenaga kerja, yakni perusahaan.
Sehingga dari model ekonomi sederhana ini dapat dipahami bahwa rumah tangga berfungsi sebagai labour supply dan sekaligus demand atas produk yang dihasilkan perusahaan. Sedangkan perusahaan berfungsi sebagai labour demand dan sekaligus supply atas produk. Demand dan supply dari model tersebut menciptakan pasar tenaga kerja dan pasar produk (barang dan jasa)
Mekanisme ekonomi tersebut berjalan dalam kehidupan nyata dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Agar mekanisme ekonomi tersebut berjalan secara teratur dan berkepastian hukum, diperlukan pengaturan, baik dari sisi labour (hukum ketenagakerjaan) maupun dari sisi perusahaan. Asas keseimbangan antara kedua pelaku yang melandasinya akan tercipta kesejahteraan, sehingga menjamin keberlanjutan dan kemanfaatan.
Proses ekonomi yang demikian jika hukum yang mengaturnya tepat, relevan dengan kebutuhan pelaku ekonomi tersebut, maka kenyamanan, kemanfaatan akan tercipta sesuai mekanisme ekonomi yang berjalan, pada akhirnya efisiensi proses ekonomi akan terwujud. Semakin efisien proses ekonomi tersebut, maka daya saing ekonomi nasional akan semakin tinggi dikancah global.
Pada akhirnya tingkat efisiensi nasional dengan proxi Incremental Capital Output Ratio (ICOR) semakin rendah, yang mencerminkan tingkat efisiensi ekonomi bisnis semakin baik. Hanya negara yang memiliki ICOR yang rendah yang akan dilirik oleh para investor global. Semakin rendah ICOR maka semakin tinggi pertumbuhan ekonomi nasional (Harrod-Domar). Semakin banyak investasi yang masuk ke suatu negara, maka kapasitas produksi semakin besar yang berdampak terhadap cost of production semakin rendah sejalan dengan konsep large scale economics.
Mengingat ekonomi itu sangat luas, maka teori ekonomi dibagi menjadi dua disiplin, yakni ekonomi makro (unit analisis secara agregate nasional) dan ekonomi mikro (unit analisis secara individual pelaku ekonomi). Analisis pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, konsumsi nasional, belanja negara, ekspor dan impor nasional, kurs mata uang merupakan kajian ekonomi makro, sedangkan struktur pasar, pembiayaan pelaku ekonomi baik melalui pasar modal maupun perbankan, entitas perusahaan merupakan ekonomi mikro. Tentu antara ekonomi makro dan ekonomi mikro saling berkaitan. Ekonomi mikro terkait dengan analisisnya atas satuan pelaku ekonomi berkaitan langsung dengan hukum bisnis.
Politik Hukum Terkait Pembaruan Hukum Ekonomi
Politik hukum (legal policy) diartikan sebagai kebijakan hukum yang akan atau sudah dilakukan oleh pemerintah, yang mencakup pembuatan hukum dan pembaruan hukum, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Politik hukum mencakup pula kebijakan atas ketentuan hukum yang sudah ditetapkan, termasuk pembinaan para penegak hukum dan pelaksanaan fungsi lembaga hukum (Luqman Hakim, 2023).
Dengan politik hukum diharapkan terwujudnya peraturan-peraturan yang baik dan sesuai dengan situasi dan kondisi pada suatu waktu. Politik hukum merupakan usaha negara dalam merealisasikan hukum yang dilandasi dengan itikad baik serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat untuk mencapai tujuan negara.
Politik hukum dapat diartikan sebagai sarana dan langkah yang bisa digunakan pemerintah dalam membentuk sistem hukum nasional yang diinginkan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Politik hukum ditentukan oleh cita-cita bangsa, kehendak pembentuk hukum, praktisi hukum, perkembangan hukum di lain negara serta perkembangan hukum internasional, khususnya berkaitan dengan ekonomi yang bersifat global.
Politik hukum nasional terbentuk dengan adanya perbedaan politik hukum satu negara dengan yang lain, terlebih dalam era globalisasi kekinian dan masa datang, pelaksanaan aturan hukum yang telah ada dengan konsisten, pembaruan terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan membentuk hukum yang berdimensi constituendum, penegakan fungsi lembaga hukum dan pembinaan penegak hukum.
Perundang-undangan yang merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy) merupakan pengertian yang mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun, Karenanya politik hukum, termasuk politik hukum ekonomi, memberi landasan terhadap proses pembentukan hukum yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi, kultur, serta nilai yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan dinamika global.
Untuk mencapai Indonesia emas 2045, Indonesia harus melakukan berbagai reformasi hukum ekonomi agar akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Pemahaman ekonomi secara mendalam sangat diperlukan dalam merumuskan hukum ekonomi, termasuk bagi kalangan civitas akademika hukum, karena ekonomi hidup dalam dunia nyata yang dinamis. Politik hukum ekonomi tidak terlepas dari cita-cita bangsa dengan memperhatikan dinamika ekonomi global.