Nasional

Info Penting! Pramono Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 24/06/2026 18:09 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung hingga Agustus 2026. Menurutnya, program tersebut merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi PKB dan BBNKB. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.

Pramono menilai kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, ia mengingatkan agar program pemutihan tidak dimaknai sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak. Menurutnya, masyarakat tetap harus membayar pajak tepat waktu dan tidak bergantung pada kemungkinan adanya program serupa di masa mendatang.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selama periode pelaksanaannya, sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.*

Artikel Lainnya