Nasional

Demo di Arjuna HyperBowling, Massa Kawal Perjuangan Ahli Waris Rebut Tanah 2,4 Hektare

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 30/06/2026 18:40 WIB


Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah, memasuki pintu masuk gedung Arjuna Hyperbowling sekitar pukul 12.23 WIB. (Indonews.id/Laurensius Djanuarius)

Jakarta, INDONEWS.ID – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang hingga kini memperjuangkan hak atas tanah seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan agar ahli waris kembali memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Mereka juga menilai praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah telah mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepastian hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Massa aksi mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris yang menyebut Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group. Menurut mereka, objek tanah yang disengketakan berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perwakilan hukum ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB Jaya), Novianus Martin Bau, mengatakan bukti kepemilikan ahli waris didasarkan pada Girik C Nomor 351 yang diperkuat dengan data historis berupa Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.

"Bukti kepemilikan yang diperoleh dari ahli waris yaitu berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana dalam peta dirincikan berada di lokasi ini," ujar Novianus.

Menurut Novianus, PT HD Arjuna mengklaim memperoleh tanah tersebut melalui pembelian dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Selanjutnya, pada Oktober 2013 perusahaan disebut memagari kawasan tersebut dan membangun fasilitas olahraga Club de Arjuna.

Putusan Kasasi Jadi Dasar Penguasaan Kembali Lahan

Ahli waris sebelumnya kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan tersebut sejak Kamis (25/6/2026). Langkah itu dilakukan setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pihak ahli waris, putusan kasasi tersebut semakin menguatkan klaim kepemilikan mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang disebut telah dikuasai secara turun-temurun.

Kuasa hukum ahli waris lainnya Wilson Colling, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memperkuat dasar kepemilikan kliennya. Ia menyebut tim hukum menemukan sejumlah perbedaan mendasar terkait asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.

Menurut Wilson, ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berlokasi di RT 001/RW 002. Sementara objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di RT 005/RW 003.

"Lokasi fisik tanah yang menjadi objek sengketa berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan. Sementara alas hak berupa girik yang digunakan dalam proses penerbitan HGB berasal dari wilayah lain seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam persidangan," ujar Wilson.

Wilson mengatakan, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak lagi memandang perlu mengajukan gugatan perdata baru terhadap SHGB milik PT HD Arjuna.

"Persoalan alas hak telah selesai dan lokasi tanahnya berbeda, sehingga kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perdata ataupun membatalkan HGB tersebut. Yang kami minta, apabila bangunan itu berdiri di atas tanah milik ahli waris, maka dipindahkan secara sukarela," tegasnya.

HGB Diakui Sah, Tetapi Diklaim Berada di Lokasi Berbeda

Wilson menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggugat ataupun berupaya membatalkan HGB milik PT HD Arjuna. Menurutnya, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan produk hukum yang sah, namun lokasi yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan objek tanah yang diklaim ahli waris.

"Kami mengakui HGB itu sah karena diterbitkan oleh BPN. Tetapi kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya karena alas hak kami berbeda dan lokasi tanahnya juga berbeda," katanya.

Ia menambahkan, apabila PT HD Arjuna merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum.

"Kalau memang mereka tetap bertahan, menurut kami mereka mengokupasi tanah ahli waris secara ilegal. Tanah ini tidak pernah dilepaskan, dijual ataupun dihibahkan kepada PT HD Arjuna. Kalau memang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Senada dengan Wilson, Novianus Martin Bau menegaskan bahwa Girik C Nomor 351 milik ahli waris tidak pernah dijadikan dasar penerbitan HGB milik PT HD Arjuna.

"Kalau lokasi HGB mereka berbeda dengan objek tanah kami, untuk apa kami menggugat HGB itu? Girik 351 tidak pernah digunakan sebagai dasar penerbitan HGB tersebut," tegas Novianus.

Salah Memahami Isi Putusan

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna melalui akun Instagram resminya yang mengutip putusan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat kuasa hukum ahli waris H. Sulardi dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi.

Menurut Wilson, pihak PT HD Arjuna keliru memahami isi putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bagian yang dikutip merupakan dakwaan jaksa, sedangkan majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini seolah-olah ahli waris menduduki tanah secara tidak sah. Sebaliknya, pihak ahli waris mengklaim PT HD Arjuna telah menguasai objek tanah tersebut sejak 2013 dan memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan yang menurut mereka merupakan milik ahli waris.

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut belum ada putusan pengadilan mengenai objek sengketa. Menurutnya, fakta-fakta mengenai lokasi tanah telah terungkap dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengakui HGB itu sah, tetapi lokasi yang tercantum di dalam HGB bukan berada di objek tanah yang kami klaim. Karena itu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkan HGB tersebut. Kalau memang merasa memiliki hak atas lokasi ini, silakan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Wilson menambahkan, sikap tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum PT HD Arjuna saat pihak ahli waris melayangkan somasi. Menurutnya, sejak awal posisi hukum ahli waris tetap sama, yakni memperjuangkan tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 tanpa mempersoalkan keabsahan HGB yang menurut mereka berada di lokasi berbeda.

Artikel Lainnya