Jakarta, INDONEWS.ID – Ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan seluas 24.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arjuna Utara, RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (25/6/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut menjadi dasar hukum yang, menurut ahli waris, menguatkan hak mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang diklaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Perkara ini bermula ketika ahli waris menyatakan bahwa tanah warisan keluarga mereka diduga telah dikuasai pihak lain tanpa pernah terjadi transaksi jual beli, pelepasan hak, maupun bentuk pengalihan hak lainnya yang sah menurut hukum.
Setelah melalui proses peradilan yang panjang, berbagai dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi diuji di persidangan hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang dinilai memperkuat kedudukan hukum ahli waris.
Salah seorang ahli waris, Nisa, mengaku memiliki keterikatan emosional dan historis dengan lahan tersebut. Menurutnya, sejak tahun 1970 hingga 2013 ia bersama keluarganya secara aktif menggarap tanah itu sebagai sumber mata pencaharian.
"Saya dari tahun 1970 sampai 2013 masih terus menggarap tanah itu. Saya tanam singkong, bayam, dan kangkung. Itu tempat saya mencari nafkah bersama keluarga. Tahu-tahu ketika saya datang lagi, tanah sudah dipagar. Awalnya hanya sebagian, kemudian seluruhnya tertutup pagar sehingga saya tidak bisa masuk lagi," ujar Nisa saat ditemui di lokasi, Kamis (25/6/2026).
Nisa juga menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan tanah warisan tersebut kepada pihak mana pun.
"Engkong saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya juga tidak pernah menjual atau menggadaikan sedikit pun. Kalau memang pernah ada ganti rugi, tentu saya tidak akan mencari keadilan seperti sekarang. Faktanya, satu rupiah pun saya tidak pernah menerima," katanya.
Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperkuat validitas kepemilikan kliennya. Menurutnya, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.
Ketiga SHGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 atas nama PT Supra Pramesti Sakti yang berlokasi di RT 001/RW 002. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan tim hukum, terdapat perbedaan mendasar antara lokasi fisik objek sengketa dengan asal-usul alas hak girik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tersebut.
"Lokasi fisik tanah yang menjadi objek sengketa berada di wilayah RT 005/RW 003, Kedoya Selatan. Sementara alas hak berupa girik yang digunakan dalam proses penerbitan HGB tercatat berasal dari wilayah lain, seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum yang sangat penting dalam persidangan," ujar Wilson.
Wilson menambahkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak lagi memandang perlu mengajukan gugatan perdata baru karena persoalan mengenai alas hak maupun lokasi objek tanah telah memperoleh kepastian hukum.
"Berdasarkan fakta hukum yang ada, kami tidak akan mengajukan gugatan perdata karena persoalan alas hak telah selesai dan lokasi tanahnya berbeda, sehingga tidak terdapat lagi objek sengketa keperdataan yang relevan dengan PT HD Arjuna. Karena sebelumnya kami juga telah memberikan peringatan sejak awal pembangunan pada tahun 2022, kami meminta pihak perusahaan secara sukarela memindahkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik ahli waris," tegas Wilson.
Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh PT Arjuna selama kurang lebih 13 tahun tanpa dasar hukum yang menurut mereka jelas. Mereka selanjutnya menduga perusahaan memperoleh perlindungan dari oknum aparat keamanan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Dugaan tersebut, menurut Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan terhadap kegiatan usaha yang melanggar hukum.
Menurut pihak ahli waris, perkara ini mencerminkan adanya kesenjangan antara komitmen penegakan hukum yang disampaikan pemerintah dengan kondisi yang mereka alami di lapangan. Mereka berpandangan bahwa simbol dan institusi negara seharusnya tetap menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam sengketa keperdataan.
Kronologi ketegangan terbaru bermula pada Jumat, 12 Juni 2026, ketika ahli waris bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya memasang papan klaim kepemilikan di lokasi sengketa. Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk upaya mempertahankan hak atas tanah yang diklaim telah dikuasai secara sepihak oleh PT Arjuna selama bertahun-tahun.
Merespons meningkatnya potensi konflik, Kapolres Metro Jakarta Barat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris menyatakan bahwa manajemen PT Arjuna menghadirkan seorang anggota TNI aktif yang menurut mereka bertindak layaknya kuasa hukum perusahaan. Pihak ahli waris menilai narasi yang disampaikan dalam forum mediasi lebih banyak mengaitkan persoalan dengan hubungan hukum koperasi, sedangkan pokok sengketa yang mereka perjuangkan adalah hak-hak keperdataan atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya berpendapat bahwa kedua persoalan tersebut merupakan ranah hukum yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Di tengah proses penyelesaian sengketa, pihak ahli waris juga mengaku melihat sejumlah kendaraan dinas TNI berada di area PT Arjuna. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, kendaraan tersebut berkaitan dengan kegiatan olahraga bersama. Meski demikian, mereka menilai kehadiran atribut militer di lokasi yang sedang menjadi objek sengketa berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya keberpihakan serta dapat memengaruhi rasa aman para pihak yang sedang berperkara.
Sebagai praktisi hukum, Wilson Colling berpendapat bahwa institusi TNI memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Oleh karena itu, menurutnya, setiap bentuk kehadiran atau representasi institusi militer di lingkungan korporasi swasta yang sedang menghadapi sengketa hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan semangat reformasi TNI.*