Daerah

Minibus Terjun ke Jurang di Mappak, IPSIM Soroti Kelalaian Pemerintah dalam Penanganan Infrastruktur

Oleh : Alvin Demianus - Kamis, 25/06/2026 15:21 WIB


Mobil Minibus Terjun kejurang di Tana Toraja

Tana Toraja, INDONEWS.ID – Kecelakaan tunggal yang menimpa sebuah mobil minibus bernomor polisi DA 7015 HC di Dusun Tondok Baga`, Kelurahan Kondodewata, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Kamis sore (18/06/2026), memicu sorotan tajam terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Simbuang-Mappak yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut terjun ke jurang saat melintasi ruas jalan yang diketahui mengalami kerusakan cukup parah. Hingga beberapa hari pascakejadian, kendaraan dilaporkan masih berada di lokasi jurang dan belum mendapatkan penanganan maupun evakuasi secara maksimal.

 

Ketua Umum Ikatan Pemuda Simbuang Mappak (IPSIM), Sadrianus, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Menurutnya, insiden itu merupakan cerminan dari buruknya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dasar di kawasan Simbuang-Mappak.

 

"Ini bukan sekadar kecelakaan tunggal. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang selama puluhan tahun dirasakan masyarakat Simbuang-Mappak. Jalan yang rusak parah terus dikeluhkan warga, namun hingga hari ini belum ada perhatian serius dan solusi nyata dari pemerintah," tegas Sadrianus.

 

Ia menilai bahwa kondisi jalan yang rusak, sempit, dan minim pengamanan di sejumlah titik rawan telah meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut untuk beraktivitas.

 

Menurutnya, apabila dugaan penyebab kecelakaan mengarah pada buruknya kondisi infrastruktur jalan, maka pemerintah dan instansi terkait tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral maupun administratif atas kejadian tersebut.

 

"Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk tidak hanya datang setelah terjadi kecelakaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan pencegahan melalui pembangunan dan perbaikan jalan yang layak serta berkelanjutan," lanjutnya.

 

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pemerintah

 

Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Selain itu, Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru juga mengamanatkan bahwa jalan harus memenuhi standar pelayanan minimum guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

 

Dengan dasar hukum tersebut, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa kerusakan jalan menjadi faktor utama penyebab kecelakaan, maka terdapat ruang untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak penyelenggara jalan sesuai kewenangan dan status ruas jalan tersebut.

 

IPSIM Minta Audit Infrastruktur

 

Peristiwa ini kembali memunculkan tuntutan masyarakat agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Simbuang-Mappak. Warga menilai kecelakaan yang terjadi bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan lama yang hingga kini belum mendapatkan solusi konkret.

 

IPSIM berharap pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis terkait segera turun melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap ruas jalan yang rusak guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.

 

"Jangan sampai harus ada korban jiwa terlebih dahulu baru kemudian pemerintah bergerak. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama," tutup Sadrianus.

Artikel Lainnya