Nasional

Menangkan Sengketa Informasi Pengadaan Vaksin Covid-19, ICW Desak Kemenkes Buka Dokumen Kontrak Pengadaan Vaksin

Oleh : very - Rabu, 01/07/2026 21:24 WIB


Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi publik melawan Kementerian Kesehatan terkait permohonan dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19.

Putusan ini menegaskan bahwa informasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dokumen kontrak pengadaan vaksin, merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan Komisi Informasi secara penuh dengan membuka dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19 sesuai amar putusan, sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Wana Alamsyah, melalui pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (1/7/2027).

Seperti diketahui, permohonan informasi tersebut diajukan ICW pada September 2021 sebagai bagian dari riset mengenai tata kelola pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Informasi yang dimohon meliputi rancangan kontrak dan kontrak pengadaan vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer beserta perubahan kontraknya yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan.

Saat permohonan diajukan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp57,84 triliun pada tahun 2021. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Juli 2021, realisasi belanja vaksin telah mencapai Rp11,72 triliun untuk pengadaan 65,79 juta dosis.

”Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan menyangkut kepentingan publik, keterbukaan dokumen kontrak menjadi prasyarat penting untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Wana mengatakan, kemenangan tersebut menjadi penegasan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik tetap berlaku meskipun pengadaan dilakukan dalam situasi darurat.

”Penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh terlepas dari pengawasan publik. Justru dalam kondisi krisis, transparansi menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memastikan pengadaan dilakukan secara efektif, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” bebernya.

 

Harus Menunggu Lima Tahun

Meski demikian, ICW menyoroti fakta bahwa keterbukaan informasi dalam perkara ini datang sangat terlambat. Permohonan informasi diajukan pada September 2021, tetapi sengketa baru mulai disidangkan pada tahun 2026 dan putusan baru dibacakan pada 30 Juni 2026 lalu.

”Artinya, masyarakat harus menunggu hampir lima tahun hanya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak konstitusionalnya untuk mengakses informasi publik,” kata Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.

Lambannya penyelesaian sengketa informasi tersebut, katanya, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan informasi sebagai kebutuhan bagi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Sengketa informasi yang diselesaikan bertahun-tahun setelah informasi tersebut dibutuhkan telah menghilangkan nilai strategis informasi itu sendiri.

”Dalam konteks pengadaan vaksin Covid-19, keterlambatan tersebut menghambat pengawasan publik pada saat keputusan-keputusan penting sedang diambil dan anggaran negara sedang dibelanjakan dalam jumlah besar,” ujarnya.

ICW memandang bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap kelembagaan dan tata kelola penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

”Mekanisme penyelesaian sengketa harus mampu memberikan kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat atas informasi tidak boleh kehilangan makna hanya karena proses penyelesaiannya berlangsung terlalu lama,” ujar Zararah.

Karena itu, ICW juga mendesak Komisi Informasi Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan sengketa informasi agar penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, sederhana, dan tepat waktu.

”Penyelesaian sengketa yang memakan waktu hampir lima tahun merupakan bentuk kegagalan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.

ICW juga meminta seluruh badan publik agar meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan dengan kepentingan publik, dengan secara proaktif mempublikasikan dokumen kontrak sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi publik.

”Pemerintah menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam setiap pengadaan pada situasi darurat maupun non-darurat, sehingga pengawasan publik dapat berjalan secara efektif, mencegah praktik korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. *

Artikel Lainnya