Toraja Utara, INDONEWS.ID – Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional dipastikan tidak menjadi persoalan bagi masyarakat di wilayah Tana Toraja maupun Toraja Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makale, Natalia Panggelo, dalam kegiatan Public Expose dan Media Gathering Tahun 2026 BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makale yang digelar di Peleton Cafe, Rantepao, Kamis (2/7/2026).
Natalia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima, terdapat 9.731 peserta PBI JK di Kabupaten Tana Toraja dan 7.285 peserta di Kabupaten Toraja Utara yang terdampak kebijakan penonaktifan tersebut. Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme agar peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memperoleh jaminan.
"Ini sebenarnya sudah tidak menjadi masalah. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan, tetapi rutin menggunakan BPJS Kesehatan karena menderita penyakit kronis atau membutuhkan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan, datanya akan langsung diambil dan status kepesertaannya diaktifkan kembali," jelas Natalia.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Sosial juga telah menerbitkan surat edaran yang memberikan kemudahan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Peserta cukup memperoleh Surat Keterangan Pelayanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit. Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi kepesertaan. Dengan mekanisme ini, masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan tetap dapat dilayani," terangnya.
Natalia menegaskan, koordinasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan Dinas Sosial terus diperkuat agar proses reaktivasi dapat berlangsung cepat sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Natalia juga menepis anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan masih harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh obat di rumah sakit.
"Semua obat yang menjadi hak peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit yang ada di Toraja diberikan secara gratis sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pungutan biaya kepada peserta untuk obat yang dijamin oleh Program JKN," tegasnya.
Melalui kegiatan Public Expose dan Media Gathering tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makale berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait berbagai kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar mengenai penonaktifan peserta PBI JK maupun pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.