Jakarta, INDONEWS.ID - Para Pemohon dalam perkara pengujian materiil Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Kaligis & Associates, telah menyampaikan Kesimpulan Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Kesimpulan ini menjadi tahap akhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah — santri aktif Pondok Pesantren Pendawa — dan Isfa`zia Ulhaq, alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah, Sumedang.
Keduanya menguji frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dalam Pasal 48 ayat (2) dan "sesuai dengan kewenangannya" dalam Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren terhadap Pasal 31 UUD 1945.
Dalam kesimpulannya, para pemohon menegaskan bahwa sepanjang persidangan mulai dari keterangan DPR, Pemerintah, para Ahli, hingga Pihak Terkait —tidak satu pun pihak yang membantah bahwa pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan bahwa negara memikul tanggung jawab pendanaannya.
Persoalan yang tersisa, menurut Pemohon, murni soal apakah norma ’a quo’ telah merumuskan kewajiban tersebut secara pasti —bukan lagi soal ada-tidaknya kewajiban.
”Pemohon menilai keterangan Pemerintah dan DPR hanya menguraikan instrumen pendanaan yang sudah berjalan (BOS, BOP, Dana Abadi Pesantren) tanpa menjelaskan parameter objektif di baliknya — bagaimana klasifikasi pesantren ditentukan, bagaimana proporsionalitas bantuan dihitung, dan berapa jaminan minimum yang bisa diperoleh pesantren. Dana Abadi Pesantren yang digadang sebagai solusi bahkan dinilai belum terealisasi untuk kebutuhan operasional dasar,” ujar Muh Adam Arrofiu Arfah melalui pernyaan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Para ahli yang dihadirkan Pemohon menegaskan perbedaan makna hukum antara kata "membantu" (fakultatif) dan "membiayai" (imperatif). Ahli hukum keuangan publik menyebut pendanaan pendidikan bersifat berkelanjutan dan sistemik, sehingga seharusnya disandarkan pada kewajiban, bukan syarat kondisional.
Sebagai ilustrasi dampak nyata, dari salah satu pihak terkait Asosiasi Ma`had Aly Indonesia (AMALI) mengungkap bahwa 1.458 dosen tetap Ma`had Aly belum menerima tunjangan profesi sejak 2016, dan 22.640 mahasantri tidak dapat mengakses beasiswa KIP Kuliah karena data mereka belum terintegrasi ke sistem pendidikan tinggi nasional — padahal kebutuhan anggaran untuk tunjangan 570 dosen di 95 Ma`had Aly hanya sekitar Rp19 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding alokasi program lain dalam APBN.
Menurut Pemohon, keterangan Pihak Terkait seperti Majelis Masyayikh, PP Muhammadiyah, dan RMI PBNU pun sejalan seluruhnya mengakui pentingnya afirmasi negara terhadap pesantren, tanpa satu pun yang membenarkan bahwa frasa kondisional dalam Pasal 48 telah memenuhi standar konstitusional.
Dalam kesimpulannya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, dengan menyatakan kedua frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menjamin pendanaan pesantren secara pasti sebagai bagian dari prioritas anggaran pendidikan nasional.
"Yang kami persoalkan bukan besar-kecilnya anggaran, melainkan tidak adanya jaminan normatif yang memberi kepastian hukum atas kewajiban negara membiayai pesantren," tegas Muh Adam Arrofiu Arfah menutup kesimpulan tersebut.
”Para Pemohon berharap putusan Mahkamah dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan santri dan ribuan pesantren di Indonesia mengenai tanggung jawab negara dalam pendanaan pendidikan pesantren sebagai bagian utuh dari sistem pendidikan nasional," ujarnya. *
