Nasional

Gaji Febrie Masih Cair di Tengah Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Penjelasan Jamwas

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 24/07/2026 21:21 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Rudi mengatakan Febrie masih berstatus sebagai jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, `kan?” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses pidana yang bersangkutan selesai.

“(Penanganan etik) nanti setelah pidana selesai,” ujarnya.

Febrie pada Jumat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout.

Adapun sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Artikel Lainnya