JAKARTA, INDONEWS.ID - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Menurut Firdaus, penanganan perkara tersebut membutuhkan kemauan politik (political will) agar proses hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Firdaus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8).
Ia mengatakan proses penanganan yang transparan dan akuntabel akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Firdaus juga menilai apabila perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi dan komitmennya dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurut dia, penanganan perkara yang tidak maksimal berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," katanya.
Firdaus mengatakan publik kini mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang berpengaruh atau "orang kuat" yang diduga berada di balik perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Ia menilai perkara tersebut perlu didalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola.
Menurut Firdaus, munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar karena masyarakat ingin mengetahui apakah terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
"Jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," ujarnya.
Firdaus menekankan berbagai pertanyaan publik tersebut hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, serta berintegritas.
Sebelumnya, Febrie pada Jumat (7/8) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.