Nasional

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Begini Kata DJP

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 11/08/2026 07:21 WIB


Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Begini Kata DJP

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Inge menjelaskan pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. DJP, kata dia, tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat dalam menjalankan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge juga menyadari karakteristik pemilik rumah kontrakan beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber tambahan penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Lebih lanjut, Inge mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebenarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut diarahkan kepada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Ia mencontohkan potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Rumah yang tidak ditempati pemilik, menurut Rofyanto, berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan yang menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Dengan demikian, DJP menegaskan isu mengenai pajak rumah kontrakan pada 2027 bukan berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan. Penghasilan dari kegiatan penyewaan properti pada dasarnya telah memiliki ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artikel Lainnya