Jakarta, INDONEWS.ID - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara sukses menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang UMKM secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, anggota KADIN Kota Jakarta Utara, serta turut mengundang pengurus IWAPI Jakarta Utara, HIPMI Jakarta Utara, dan HIPPI Jakarta Utara.
Acara dipandu oleh Timoty Ezra, S.H.M.H selaku moderator dan dibuka secara resmi oleh Dr. Untung Supardi, S.Pi., M.Si., Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Rini Indrawati yang memaparkan substansi PP Nomor 20 Tahun 2026, sekaligus memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh para pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Arief Dharmawanto, S.T., M.M., Ketua KADIN Kota Jakarta Utara, menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang kuat tidak terlepas dari kontribusi jutaan pelaku UMKM yang terus bergerak dan menciptakan lapangan kerja.
“KADIN Kota Jakarta Utara terus mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya fokus mengembangkan bisnis, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kepatuhan sebagai Wajib Pajak merupakan bagian dari upaya membangun usaha yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Melalui edukasi seperti ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami regulasi perpajakan sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan lebih percaya diri.
Dalam arahannya, Dr. Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara menyampaikan bahwa DJP terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui lima mantra pelayanan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Antikorupsi, Ucapan Terima Kasih, Doa, dan Harapan.
Kelima nilai tersebut menjadi budaya kerja seluruh jajaran di Kanwil DJP Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas, profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan Wajib Pajak.
Sepanjang kegiatan, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Ratusan peserta aktif mengikuti setiap sesi, terutama pada diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, kepatuhan perpajakan, serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Sebagai penutup kegiatan, Ir. Afmazuheri, M.M., Wakil Ketua Bidang PNPO KADIN Kota Jakarta Utara, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Utara atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.
Ia menegaskan bahwa KADIN Kota Jakarta Utara siap menjadi jembatan komunikasi antara anggota KADIN dan DJP Jakarta Utara, khususnya bagi anggota yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun edukasi di bidang perpajakan.
"Kami ingin memastikan setiap anggota KADIN memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan yang tepat. KADIN Jakarta Utara siap memfasilitasi komunikasi dengan DJP agar setiap permasalahan perpajakan dapat dikonsultasikan dan diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, KADIN Kota Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Utara berharap sinergi antara dunia usaha dan pemerintah semakin kuat dalam meningkatkan literasi perpajakan, memperkuat kepatuhan Wajib Pajak, serta mendorong UMKM naik kelas, semakin berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
KADIN Kota Jakarta Utara menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Utara, para narasumber, moderator, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi dan pendampingan yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM di Jakarta Utara. *