Jakarta, INDONEWS.ID - Ada ironi yang sulit diabaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus tahun ini. Di satu sisi, negeri ini ramai mengibarkan Merah Putih di halaman rumah, kantor, sekolah, jalan-jalan, hingga pelosok desa. Lagu kebangsaan dikumandangkan. Upacara disiapkan. Narasi tentang persatuan, nasionalisme, dan kemerdekaan kembali memenuhi ruang publik.
Di sisi lain, hanya dua hari sebelum peringatan kemerdekaan, Aceh diguncang kericuhan dalam aksi memperingati 21 tahun perdamaian RI-GAM. Di Masjid Raya Baiturrahman, Bendera Merah Putih diturunkan dari tiang dan kemudian digantikan dengan bendera Bulan Bintang.
Pada waktu yang hampir bersamaan, di Wamena, Papua Pegunungan, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) memperingati 64 tahun New York Agreement dengan tuntutan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa memfasilitasi hak penentuan nasib sendiri atau referendum bagi Papua. Dua peristiwa itu tentu tidak dapat disamakan secara sejarah maupun politik.
Aceh memiliki MoU Helsinki yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Papua memiliki sejarah politik yang berbeda, dengan persoalan integrasi, kekerasan, pembangunan, hak masyarakat adat, dan tuntutan kemerdekaan yang terus menjadi perdebatan.
Namun, keduanya menyampaikan pesan yang sama-sama patut didengar: persoalan rasa keadilan, identitas, dan hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat belum sepenuhnya selesai. Dan pesan itu datang tepat menjelang 17 Agustus. Ini yang semestinya menjadi bahan renungan.
Apa arti kemerdekaan bagi warga yang merasa pembangunan belum memberi mereka kesempatan yang setara? Apa arti persatuan bagi masyarakat yang merasa keputusan tentang tanah, sumber daya alam, dan masa depan daerahnya lebih banyak ditentukan dari Jakarta? Apa arti Merah Putih bagi mereka yang merasa negara lebih sering hadir melalui aparat keamanan ketimbang melalui pelayanan publik yang adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terasa tidak nyaman. Tetapi kemerdekaan yang matang seharusnya tidak takut pada pertanyaan yang tidak nyaman. Selama ini, pemerintah sering menjawab persoalan ketimpangan dengan angka-angka pembangunan: pertumbuhan ekonomi, panjang jalan yang dibangun, investasi yang masuk, atau besarnya anggaran yang dikucurkan.
Semua itu penting.
Tetapi pembangunan bukan sekadar soal berapa banyak proyek yang dibangun. Pembangunan juga soal siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampaknya, dan seberapa besar masyarakat lokal dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya. Di sinilah muncul kritik tentang “kolonialisme baru”.
Istilah itu harus ditempatkan sebagai kritik politik, bukan fakta yang diterima tanpa pengujian. Indonesia tentu bukan negara kolonial dalam pengertian klasik. Namun, jika masyarakat di wilayah tertentu merasa sumber daya alamnya dieksploitasi, ruang hidupnya menyempit, hak adatnya terpinggirkan, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati pihak di luar daerah, maka negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa semua itu adalah bagian dari pembangunan nasional.
Negara harus menjawab rasa ketidakadilan tersebut. Sebab nasionalisme tidak tumbuh dari kewajiban memasang bendera semata. Nasionalisme tumbuh dari rasa memiliki. Dan rasa memiliki tidak bisa diperintahkan. Ia harus dibangun melalui keadilan.
Aceh seharusnya menjadi pelajaran. Perdamaian Helsinki menunjukkan bahwa konflik yang panjang dapat menemukan jalan keluar ketika negara bersedia menempuh dialog, kompromi, dan pembagian ruang politik yang lebih adil. Karena itu, ketika bendera Bulan Bintang kembali muncul, pemerintah tidak cukup hanya bertanya siapa yang mengibarkannya. Pemerintah juga perlu bertanya mengapa simbol yang berkaitan dengan masa konflik itu masih memiliki daya tarik politik bagi sebagian masyarakat.
Begitu pula Papua. Tuntutan referendum yang disuarakan KNPB merupakan sikap politik kelompok tertentu dan tidak dapat dianggap mewakili seluruh rakyat Papua. Pemerintah tentu memiliki mandat konstitusional untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Tetapi mempertahankan NKRI tidak boleh diterjemahkan sebagai kewajiban untuk membungkam seluruh kritik. Negara yang kuat bukan negara yang tidak memiliki suara oposisi. Negara yang kuat adalah negara yang cukup percaya diri untuk mendengar suara yang paling keras, bahkan suara yang mempertanyakan keberadaannya.
Pada saat yang sama, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh menjadi pembenaran bagi kekerasan. Penurunan simbol negara, pengibaran simbol yang dilarang oleh hukum, bentrokan dengan aparat, maupun tindakan yang membahayakan warga harus ditangani berdasarkan hukum.
Ketegasan negara tetap diperlukan. Tetapi ketegasan harus berjalan bersama keadilan. Inilah tantangan terbesar Indonesia di usia 81 tahun. Kita akan kembali merayakan 17 Agustus dengan pidato tentang perjuangan para pahlawan, pengorbanan para pendiri bangsa, dan cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tetapi jangan sampai perayaan itu berhenti sebagai seremoni. Sebab kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga tentang terbebas dari ketidakadilan, ketakutan, diskriminasi, kemiskinan struktural, dan ketimpangan kesempatan.
Jika masyarakat Aceh masih merasa perlu mengingat luka konflik melalui simbol-simbol lama, dan masyarakat Papua masih meneriakkan tuntutan penentuan nasib sendiri, maka ada sesuatu yang harus dievaluasi dalam cara republik memperlakukan daerah-daerahnya.
Bukan berarti negara harus menyerah terhadap tuntutan separatisme. Bukan pula berarti setiap tudingan terhadap pemerintah harus dianggap benar. Tetapi setiap gejala ketidakpuasan harus dibaca sebagai bahan evaluasi sebelum berubah menjadi luka yang lebih dalam. Menjelang 17 Agustus, mungkin kita perlu mengubah sedikit cara memaknai Merah Putih.
Merah Putih bukan sekadar kain yang harus dikibarkan karena perintah. Ia adalah simbol janji. Janji bahwa negara hadir untuk semua. Janji bahwa kekayaan Indonesia tidak hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses kepada kekuasaan. Janji bahwa warga di Jakarta memiliki hak yang sama dengan warga di Aceh, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan seluruh penjuru negeri.
Dan janji bahwa ketika ada warga merasa diperlakukan tidak adil, negara memilih mendengar sebelum menghukum. Sebab ukuran keberhasilan kemerdekaan bukan hanya seberapa tinggi Merah Putih berkibar di tiang bendera. Ukurannya adalah seberapa jauh setiap warga negara merasa merdeka di bawahnya.
Itulah makna 17 Agustus yang semestinya kita renungkan tahun ini. Bukan hanya: “Apakah Merah Putih berkibar?” Tetapi juga: “Apakah seluruh anak bangsa merasa benar-benar berada di bawah naungan kemerdekaan yang sama?”
Rikard Djegadut
Pemimpin Redaksi