Metropolitan

Ruang Gerak Media Dibatasi, Akses ke ATR/BPN lewat Satu Pintu

Oleh : rio apricianditho - Jum'at, 28/08/2026 19:47 WIB


Ruang Gerak Media Dibatasi, Akses ke ATR/BPN lewat Satu Pintu

Jakarta, INDONEWS.ID - Akses wartawan dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi di Kantor ATR/BPN Jakarta Utara menjadi sorotan. Sejumlah awak media mempertanyakan dugaan adanya pola koordinasi yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja wartawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sebuah perjanjian yang disebut melibatkan koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi. Perjanjian tersebut dikabarkan telah ditandatangani kedua pihak.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan perjanjian tersebut belum memperoleh penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah wartawan di Jakarta Utara mengaku mempertanyakan mekanisme komunikasi dengan ATR/BPN Jakarta Utara karena adanya dugaan koordinasi melalui pihak tertentu.

Salah seorang rekan media, Opung Hasibuan, menilai kerja jurnalistik semestinya tetap memberikan ruang bagi setiap wartawan untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya,” ujar Opung.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi koordinator media tersebut, apakah sebatas membantu komunikasi atau terdapat mekanisme lain yang berpotensi memengaruhi akses wartawan kepada narasumber.

Selain persoalan akses informasi, redaksi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengaku atau dikaitkan dengan profesi wartawan dan disebut dapat membantu mempercepat proses pengurusan sertifikat.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan adanya praktik percaloan ataupun transaksi tertentu sebelum memperoleh bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Apabila benar terdapat pihak yang menawarkan kemudahan pelayanan pertanahan dengan memanfaatkan akses tertentu, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena pelayanan publik semestinya diberikan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara, Hadi. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan mengenai dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan tujuan perjanjian dengan koordinator media tersebut.

Kerja sama antara instansi pemerintah dan media pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi independensi pers maupun memberikan perlakuan khusus kepada kelompok media tertentu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Uunk Din Parunggi, Yordania Emerald, Adi, Hadi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Artikel Lainnya