Jakarta, INDONEWS.ID - Kematian dr Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha kini memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua bulan keluarga menuntut kejelasan atas tragedi yang menimpa dokter muda berusia 27 tahun itu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Therensius Lasakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tekanan dan intimidasi terhadap dr Icha saat menangani seorang pasien korban gigitan ular di RSU Leona, Kabupaten TTU.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga anggota DPRD tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).
Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, kepolisian belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polda NTT. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.
Duduk Perkara: Berawal dari Pasien Gigitan Ular
Kasus yang kini menyeret tiga anggota DPRD TTU itu bermula pada 13 Juni 2026. Sekitar pukul 17.00 WITA, RSU Leona di Kabupaten Timor Tengah Utara menerima seorang pasien yang dilaporkan mengalami gigitan ular. Pasien tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU, Therensius Lasakar.
Sebelum dibawa ke RSU Leona, pasien sempat mendapatkan penanganan di RSUD Kefamenanu selama kurang lebih lima jam, antara lain berupa infus dan pemberian paracetamol. Saat pasien tiba di RSU Leona, dr Icha yang sedang bertugas di instalasi gawat darurat kemudian menangani pasien tersebut.
Menurut keterangan keluarga, situasi di ruang IGD kemudian berubah tegang. Dr Icha diduga mendapat tekanan dari Therensius Lasakar bersama dua anggota DPRD TTU lainnya, yakni Nobertus Tubani dan Veronika Lake. Mereka disebut meminta agar pasien segera diberikan serum antibisa ular.
Permintaan itu menjadi persoalan karena berdasarkan pemeriksaan medis, dr Icha menilai kondisi pasien belum memenuhi indikasi untuk pemberian antibisa ular. Dalam menangani kasus tersebut, dr Icha juga meminta konsultasi kepada dokter Tri Maharani, seorang dokter yang dikenal memiliki keahlian dalam penanganan kasus gigitan ular berbisa.
Sekitar pukul 17.50 WIB, Tri Maharani menerima tiga panggilan tidak terjawab dari dr Icha. Ketika komunikasi akhirnya tersambung, dr Icha disebut berada dalam kondisi panik. Kepada dokter Tri Maharani, dr Icha mengaku sedang mendapat tekanan dan dimarahi karena belum memberikan serum antibisa ular kepada pasien.
Sebelumnya, dr Icha telah mengirimkan rekam medis pasien, hasil pemeriksaan laboratorium, serta dokumentasi lokasi gigitan kepada dokter Tri Maharani untuk dikonsultasikan. Berdasarkan informasi medis tersebut, keduanya menilai pasien berada dalam fase gejala lokal, yakni nyeri dan pembengkakan yang masih terbatas di sekitar lokasi gigitan.
Menurut Tri Maharani, pemberian serum antibisa ular dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu, terutama apabila pasien mengalami gejala sistemik seperti gangguan pembekuan darah, perdarahan, kelumpuhan, gangguan pernapasan, atau penurunan kesadaran.
Pasien saat itu dinilai belum menunjukkan kondisi tersebut. Meski demikian, menurut keterangan yang disampaikan keluarga dan konsultan medisnya, dr Icha tetap berada dalam tekanan agar serum antibisa diberikan.
Dalam salah satu komunikasi dengan dokter Tri Maharani, dr Icha disebut mengaku ketakutan setelah mendapat bentakan dan pertanyaan mengenai identitas dirinya. Dokter Tri Maharani kemudian berusaha menenangkan dr Icha dan meminta agar ia tetap berpegang pada pertimbangan medis serta menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga.
Sekitar pukul 18.40 WIB, keduanya kembali berkomunikasi selama hampir 30 menit. Pada pukul 21.30 WIB, dr Icha kembali mengirimkan pesan kepada dokter Tri Maharani dan menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menenangkan diri.
Dokter Tri Maharani kemudian menilai bahwa dr Icha telah menjalankan prosedur penanganan pasien sesuai standar operasional. Pasien tersebut kemudian dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang pada 15 Juni 2026.
Diduga Mengalami Tekanan dan Intimidasi hingga Depresi Berat
Keluarga dr Icha menyebut insiden di IGD RSU Leona meninggalkan tekanan psikologis mendalam bagi perempuan kelahiran 21 Juli 1998 tersebut. Ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni, mengatakan putrinya diduga mendapat perlakuan intimidatif selama menangani pasien.
Menurut Gabriel, dr Icha disebut mendapat bentakan, wajahnya ditunjuk-tunjuk, serta mendapat ancaman terkait profesi dan pekerjaannya. Salah satu pihak yang berada dalam situasi tersebut, menurut keluarga, bahkan disebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota DPRD yang membidangi urusan kesehatan dan memiliki pengaruh terhadap praktik tenaga medis.
Ada pula ancaman untuk memanggil wartawan. Meski berada dalam tekanan, keluarga menyebut dr Icha tetap melanjutkan pelayanan terhadap pasien. Gabriel mengatakan putrinya tetap menjalankan standar operasional dan menangani pasien meskipun berada dalam kondisi emosional yang terguncang. Peristiwa tersebut, menurut keluarga, kemudian terus diceritakan berulang kali oleh dr Icha kepada orang-orang terdekatnya.
Kondisi psikologis dr Icha disebut memburuk setelah peristiwa penanganan pasien gigitan ular tersebut. Menurut keterangan keluarga, sehari setelah kejadian, dr Icha mendapat perawatan dan didiagnosis mengalami depresi berat.
Pada 14 Juni 2026, ia sempat menjalani perawatan di IGD RSU Leona dan kemudian pulang pada malam hari. Namun, kondisinya tidak membaik. Dr Icha kemudian menjalani rawat inap sejak 15 Juni hingga 21 Juni 2026.
Selama menjalani perawatan, ia terus berkomunikasi dengan keluarganya yang berada di Kabupaten Kupang. Setelah kondisinya memungkinkan, dr Icha pulang ke Kupang pada 23 Juni 2026 dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Namun, keluarga menyebut ia masih mengalami ketakutan untuk kembali bekerja.
Salah satu kekhawatiran yang sempat disampaikan kepada keluarga adalah ketakutannya dicap sebagai "dokter bodoh". Gabriel bahkan mengaku telah merencanakan untuk melaporkan peristiwa yang dialami putrinya kepada kepolisian. Menurut Gabriel, rencana tersebut juga didukung oleh keinginan dr Icha untuk memperjuangkan keadilan. Namun, rencana itu tidak sempat terwujud.
Pada Jumat, 26 Juni 2026, dr Icha ditemukan meninggal dunia. Kematian dokter muda tersebut kemudian mengguncang keluarga, rekan sejawat, serta masyarakat luas. Keluarga menilai terdapat rangkaian peristiwa yang perlu diusut secara hukum, terutama dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami dr Icha sebelum kematiannya.
Setelah kepergian dr Icha, keluarga menempuh sejumlah langkah. Selain membuat laporan kepada kepolisian, keluarga juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan DPRD, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga Pemerintah Kabupaten TTU. Langkah tersebut kemudian berujung pada penyelidikan dan penyidikan oleh Polda NTT.