Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang pembacaan vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, ditunda. Penundaan terjadi setelah salah satu hakim anggota tidak dapat menghadiri persidangan karena pesawat yang ditumpanginya tertahan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau pascaerupsi.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebelumnya telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (7/9). Keduanya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ruang sidang telah dipenuhi keluarga dan pendukung kedua terdakwa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Ade dan H.M. Kunang juga telah hadir.
Sidang kemudian dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra bersama dua hakim lainnya. Namun, Novian menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan harus ditunda karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir.
"Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar Novian dalam persidangan.
Penundaan tersebut mendapat reaksi dari massa yang berada di ruang sidang. Sejumlah orang terdengar menyuarakan kekecewaan atas keputusan tersebut. Novian kemudian meminta pengamanan diperketat agar situasi serupa tidak kembali terjadi pada persidangan berikutnya.
"Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan," kata Novian.
Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara dan H.M. Kunang didakwa menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur pemenangan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta. Sementara H.M. Kunang dituntut empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Bandung pada Senin (3/8).
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M. Kunang, empat tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa menilai Ade dan H.M. Kunang terbukti menerima suap dengan total sekitar Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari total tersebut, Ade disebut menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara. Rinciannya, H.M. Kunang disebut menerima aliran dana Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Selain itu, H.M. Kunang disebut menerima secara terpisah uang Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin. Jaksa menyatakan pemberian uang tersebut bertujuan agar Ade Kuswara, selaku Bupati Bekasi, mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bagi perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sidang pembacaan vonis Ade Kuswara dan H.M. Kunang kini dijadwalkan kembali pada Senin, 14 September 2026.