Nasional

Korban Kritis, 3 Polisi Diamankan Usai Dugaan Penganiayaan Warga di Merauke

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 07/09/2026 14:39 WIB


Korban Kritis, 3 Polisi Diamankan Usai Dugaan Penganiayaan Warga di Merauke

Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga anggota Polres Merauke diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Leonardo M. Konorop (38). Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Merauke, Papua Selatan, dalam kondisi belum sadarkan diri.

Peristiwa yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut terjadi di Jalan Brawijaya, Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (3/9/2026). Leonardo dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Wakil Kepala Polres Merauke, Komisaris Polisi (Kompol) Jerry Koagouw, mengatakan ketiga anggota tersebut langsung diamankan setelah kejadian untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Jerry menyebut penyidik masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi. Tapi kita harus melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ke depannya tersangka,” kata Jerry Koagouw dikutip Jubi Senin (7/9/2026).

Menurut Jerry, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Polisi akan meminta keterangan Leonardo setelah kondisinya memungkinkan.

Jerry memastikan Polres Merauke akan menangani perkara tersebut secara transparan dan tidak menutup-nutupi apabila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.

“Kita transparan. Tidak ada kita tutup-tutupi. Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi,” ujarnya.

Kepolisian juga telah mengecek kondisi Leonardo di RSUD Merauke. Namun, petugas belum dapat bertemu langsung dengan korban karena masih dirawat di ruang ICU.

“Nanti kalau mungkin dia sudah dipindahkan ke bangsal, kita pasti akan temui. Kita lihat kondisinya bagaimana,” ucapnya.

Sementara itu, aktivis LBH Papua Merauke, Philipus Cambu, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 3 September 2026. Menurutnya, peristiwa itu merupakan rangkaian kejadian yang telah berlangsung sejak 1 September.

LBH Papua Merauke menerima pengaduan melalui WhatsApp dan kemudian memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Cambu mengaku melihat langsung kondisi Leonardo yang disebutnya sangat parah.

“Memang ada sekitar tiga oknum anggota polisi dan satu anggota tentara yang melakukan tindakan kejar-kejaran sampai dengan tindakan penganiayaan terhadap saudara Leonardo,” kata Philipus Cambu.

Namun, Cambu menegaskan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dapat disebut sebagai pelaku karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Semua masih dalam tahapan penyelidikan. Jadi belum bisa kami sebut pelaku,” ujarnya.

LBH Papua Merauke, kata Cambu, akan mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Ia meminta penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.

“Artinya tidak melihat dia itu anggota polisi, pejabat, atau punya pengakuan sosial yang tinggi, tetapi prosedurnya sama di hadapan hukum,” ucapnya.

Cambu juga meluruskan bahwa kedatangan LBH bersama keluarga korban ke Polres Merauke bukan untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keterangan dari pihak korban sekaligus mendengarkan penjelasan kepolisian.

“Ini bukan bersifat mediasi. Ini komunikasi, konfirmasi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan diduga dipukul menggunakan kayu.

Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia meminta proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Katayu mengatakan, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, harus ada tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kekerasan, kalau bisa ditindak tegas,” kata Damianus Katayu.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut karena menyangkut keselamatan manusia dan harus ditangani secara serius.

“Ini nyawa manusia, nyawa orang asli Papua yang kita harus jaga,” ujarnya.

Dalam pertemuan keluarga korban yang didampingi LBH Papua Merauke dan MRP di Aula Polres Merauke, kepolisian memastikan proses terhadap anggota yang diduga terlibat tetap berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana umum serta pemeriksaan kode etik dan disiplin internal Polri.

Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Artikel Lainnya