Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan
II memperkuat sinergi dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Swasta
nasional dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan aktif perpajakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Forum komunikasi tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan. Turut hadir 9 Kepala
Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta 9 Jurusita Pajak Negara dari unit Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Dari industri perbankan, kegiatan ini diikuti oleh 30 perwakilan Bank Himbara dan bank swasta
nasional. Keterlibatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antara otoritas perpajakan dan industri perbankan, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penagihan aktif perpajakan.
Salah satu agenda utama dalam forum ini adalah menyelaraskan Standard Operating Procedure
(SOP) pemblokiran rekening, sita dan pemindahbukuan antara ketentuan perpajakan dengan prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, serta mempercepat turnaround time pada setiap tahapan proses penagihan aktif.
Dalam pelaksanaan penagihan aktif perpajakan, industri perbankan memiliki peran sebagai operator yang menjalankan proses di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur penagihan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
Melalui forum komunikasi ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama industri perbankan memetakan
berbagai kendala teknis yang ditemui dalam pelaksanaan penagihan aktif sekaligus membahas
langkah penyelesaian yang dapat dilakukan secara bersama. Beberapa aspek yang menjadi perhatian
antara lain variasi waktu penyelesaian proses, prosedur administratif, serta mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir, hingga pemindahbukuan isi rekening ke kas negara.
Selain itu dalam forum ini sekaligus memberikan pembekalan pengetahuan perpajakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan penagihan, sehingga pihak perbankan dapat melaksanakan SOP secara confidence bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola yang berlaku di sektor perbankan,” ujar Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan yang dilaksanakan untuk memastikanterpenuhinya
kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, tindakan penagihan dapat dilakukan secara persuasif maupun melalui penagihan aktif, antara lain melalui penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkomitmen untuk melaksanakan penagihan pajak secara konsisten,
terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari
upaya mengamankan hak negara atas penerimaan pajak, khususnya terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sinergi dengan industri perbankan akan terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi yang
berkelanjutan guna membangun mekanisme kerja yang lebih efektif dan selaras. Kolaborasi ini
diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan penagihan aktif sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya secara sukarela, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban
perpajakan merupakan bentuk kontribusi bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan
dan optimalisasi penerimaan negara.