Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP (Akuntan Publik, Advokat, Kuasa Hukum Pajak)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melakukan kebijakan strategis dalam upaya penyehatan korporasi dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa perampingan BUMN, dengan demikian diharapkan BUMN sebagai badan usaha bisnis mampu bersaing ditataran global yang berdampak positif terhadap ekonomi nasional, bukan sebaliknya sebagai beban negara.
Kebijakan yang ditempuh dengan melakukan restrukturisasi melalui penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambil alihan (akuisisi) dan pemisahan (spin off) seperti yang diatur pada Pasal 122 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Restruturisasi mencakup berbagai aspek, yakni aspek akuntansi keuangan dan aspek perpajakan disamping aspek hukum itu sendiri. Pembahasan ini berfokus pada aspek perpajakan yang harus dilalui, yaitu aspek peraturan perundang-undangan dan aspek administratif implementasi.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan “Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, sehingga jelas dalam norma hukum positifnya berdasarkan harga pasar.
Peraturan Perpajakan Sehubungan dengan Restrukturisasi
Beberapa Peraturan yang berhubungan dengan Restrukturisasi, antara lain: Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak; Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai; Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.010/2018 jo. PMK 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha;
Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-28/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan mengenai penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambil-alihan Usaha; Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan mengenai penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambil-alihan Usaha
Alternatif Penggunaan Harga Pasar atau Nilai Buku sehubungan penerapan ketentuan Pajak Penghasilan dalam Restrukturisasi
Pasal 10 Ayat (3) UU PPh. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambil-alihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PMK No. 56/PMK.010/2021 Pasal 1 Ayat (1). Wajib Pajak menggunakan Nilai Pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambil-alihan usaha.
PMK No. 56/PMK.010/2021 Pasal 1 Ayat (2). Untuk kepentingan penerapan ketentuan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambil-alihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak.
Berdasarkan peraturan di atas, pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi adalah berdasarkan harga pasar. Akan tetapi, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak. Berikut diuraikan aspek perpajakan atas dua alternatif tersebut:
- Harga Pasar
Dengan menggunakan nilai pasar, maka perlu dilakukan penilaian oleh appraisal atas harta yang dialihkan sehubungan proses restrukturisasi. Harta yang perlu dilakukan penilaian adalah harta yang harga pasarnya biasanya lebih tinggi dari nilai bukunya, seperti Aset Tetap dan Persediaan. Atas keuntungan (capital gain) yang timbul akibat pengalihan harta dari Badan Usaha kepada Badan Usaha, merupakan objek PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 3 UU PPh, dimana yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah keuntungan karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan (merger), peleburan, pemekaran atau pemecahan.
Sehingga, atas keuntungan tersebut akan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu 22%. Khusus untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, akan dikenakan tarif pajak final sebesar 2,5% dari jumlah nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
2. Nilai Buku
Apabila Wajib Pajak memilih menggunakan nilai buku, maka harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi kriteria restrukturisasi yang dapat menggunakan nilai buku.
Menurut PMK No. 56/PMK.010/2021 Pasal 1:
- Ayat (5)
Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:
a. Pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
- Ayat (6)
Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu:
a. Wajib Pajak yang belumGo Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;
c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikir Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah); atau
e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.
Untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan juga tidak dikenakan pajak sesuai Pasal 6 PP No. 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan:
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) adalah:
a. …
e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;”
Pajak Pertambahan Nilai
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha, tidak terutang PPN selama memenuhi syarat yang diatur dalam UU PPN.
Undang-Undang PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (2) huruf (d):
(2) yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
(d) Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil-alihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.
Jika dalam restrukturisasi BUMN tersebut menggunakan harga pasar berpotensi terdapat capital gain yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Apabila BUMN atau entitas anak BUMN memilih menggunakan nilai buku, tidak terdapat capital gain sehingga tidak ada objek pajak penghasilan. Untuk dapat menggunakan nilai buku, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan persyaratan yang harus dipenuhi.