Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Menurut Prabowo, masih ada anggaran yang telah ditransfer pemerintah pusat tetapi tidak segera digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam program "Presiden Prabowo Menjawab" yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu.
Prabowo mengatakan pemerintah pusat memiliki bukti adanya anggaran pemerintah daerah yang tidak digunakan dan justru tersimpan di perbankan. Ia juga menyinggung adanya persoalan antara kepala daerah dengan DPRD yang dapat menghambat penggunaan anggaran.
"Kadang-kadang aneh, uang oleh Pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti. Ditaruh di bank, ada macam-macam. Atau ada konflik antara bupati sama DPR. Antara gubernur sama DPR. Jadi uang sudah kita transfer, nggak dipakai," kata Prabowo.
Menurutnya, transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Presiden juga menyoroti pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa. Ia mempertanyakan masih adanya desa yang belum memiliki infrastruktur sederhana meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran ke daerah dan desa.
"Ini desentralisasi sudah jalan berapa? 25 tahun ya. Dana sudah kita turunkan ke tiap desa. Rp1 miliar. Selama 10 tahun terakhir. Transfer ke daerah sudah. Kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat? Padahal jembatan itu hanya Rp400 juta," ujarnya.
TKD 2026 Rp693 Triliun
Pemerintah memang melakukan penyesuaian kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat alokasi TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun.
Dalam dokumen kebijakan fiskal 2026, pemerintah menyatakan TKD diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien. Penggunaan dana juga ditargetkan lebih terarah, terukur, transparan, dan akuntabel serta mendukung pelayanan publik dan program prioritas nasional.
Kementerian Keuangan juga memiliki mekanisme penundaan dan/atau pemotongan penyaluran TKD dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain terkait pemenuhan belanja wajib.
Dengan demikian, sorotan Prabowo terhadap dana daerah yang tidak terserap menjadi bagian dari dorongan pemerintah untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik. Presiden menegaskan setiap rupiah anggaran negara harus berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.