Nasional

Tito Karnavian: Transaksi Non Tunai, Upaya Mencegah Korupsi Dana Transfer Daerah

Oleh : Mancik - Kamis, 13/02/2020 15:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia; dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai terhadap dana transfer untuk pemerintah daerah.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah pusat melalui beberapa menteri kabinet Indonesia Maju, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai terhadap dana transfer untuk pemerintah daerah. Penandatanan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia; dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerangkan, transaksi non tunai terhadap dana transfer daerah dilakukan sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya korupsi. Dengan demikian, dana yang betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat yang ada di daerah.

"Kebocoran dana transfer pemerintah pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh pemerintah daerah menjadi pendapatan asli daerah mereka. Nah dengan sistem ini saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran-kebocoran tersebut, sehingga dampaknya sadar atau tidak sadar kita sudah membentuk gerakan penting anti korupsi," kata Tito di Jakarta, Kamis,(13/02/2020)

Tito juga menjelaskan, pihaknya kembali pemerintah daerah melakukan inovasi melalui penggunaan transaksi nonn tunai dalam pemungutan pajak di daerah. Cara seperti dinilai dapat mencegahnya terjadinya penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah, harus menggunakan sistem aplikasi non tunai. Mengingat sebagaian pelaku usaha telah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya.

"Persoalannya adalah bagaimana kita bisa meyakinkan ini efektif, efisien, tepat sasaran, artinya tidak terjadi kebocoran. Maka kita menyediakan sistemnya, beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction jadi transaksi nontunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga ini, namun ini (juga) memerlukan sosialisasi," jelansya.

Mendagri juga menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien dan tepat sasaran.

"Kita bersepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka eletronifikasi transaksi pemerintahan daerah seperti ini, bagi kami Kemendagri ini menjadi sangat penting karena kita tahu bahwa hampir separuh dari keuangan negara itu larinya ke daerah, ini harus diawasi dan harus betul-betul tepat sasaran, itu harapan Bapak Presiden, saya kira agar dana yang ditransfer ini dapat efektif dan efisien, salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, elektronifikasi ini dimaksudkan agar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan perbankan yang sehat di daerahnya masing-masing, baik Bank Daerah maupun Bank Umum, untuk dapat bersinergi dalam mengefektikan pelaksanaan elektronifikasi pada pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan inovasi elektronifikasi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat mewujudkan program pengamanan fiscal daerah serta inovasi elektronifikasi dalam pelaksaaan belanja daerah untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah daerah, melalui pembangunan aplikasi keuangan daerah yang terintegrasi dengan Perbankan.*

 

 

Artikel Terkait