Jakarta, INDONEWS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik proses pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mahfud, pembentukan perguruan tinggi negeri tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik, melainkan wajib melalui tahapan administratif dan akademik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sebuah podcast yang membahas URI, Mahfud menilai Presiden Prabowo memiliki kecenderungan mengambil keputusan secara spontan. Menurut dia, pola tersebut pernah terlihat saat pembentukan Board of Peace (BOP) yang sempat memicu perdebatan di ruang publik.
"Pak Prabowo itu orangnya terlalu spontan. Dulu bikin BOP (Board of Peace) di Amerika itu bikin heboh di sini," kata Mahfud.
Ia menilai pola yang sama kembali tampak dalam rencana pendirian URI. Menurutnya, pemerintah belum membentuk lembaga universitas secara resmi, tetapi sudah lebih dahulu menunjuk gubernur universitas.
"Universitas itu didirikan dulu lembaganya. Ini lembaganya belum ada, langsung ditunjuk gubernurnya," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme pendirian perguruan tinggi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur persyaratan pendirian akademi, sekolah tinggi, institut, hingga universitas.
Menurut Mahfud, pendirian universitas negeri harus diawali dengan studi kelayakan, penyusunan kelembagaan, serta penetapan bidang ilmu yang akan dikembangkan. Regulasi juga mengharuskan universitas memiliki komposisi rumpun keilmuan yang memenuhi ketentuan, termasuk dominasi bidang sains atau eksakta.
"Karena kita sudah punya aturan untuk mendirikan universitas. Sudah ada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tata cara mendirikan universitas," katanya.
Ia mempertanyakan kesiapan konsep akademik URI karena hingga kini belum ada penjelasan mengenai fakultas maupun program studi yang akan dibuka.
"Nah, URI ini apa? Fakultasnya apa? Bidang ilmunya apa? Itu harus dimulai. Yang memulai nanti Kemendikbud, yang sekarang Kemendiktisaintek," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, pembentukan perguruan tinggi negeri harus dilakukan secara bertahap sesuai prosedur agar memiliki legitimasi akademik dan dasar hukum yang kuat. Tanpa melalui proses tersebut, menurut dia, pendirian universitas berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait kritik Mahfud mengenai proses pendirian Universitas Republik Indonesia.