Jakarta, INDONEWS.ID – Dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026, sebuah percakapan WhatsApp muncul di antara dua pejabat Bea Cukai. Isinya bukan percakapan biasa. Ada peringatan agar “sembunyi dulu” karena mereka disebut sedang menjadi target operasi.
Pesan itu dikirim Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, kepada atasannya, Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Salah satu pesan yang dibuka jaksa berbunyi, “Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita”, disusul pesan “Komandan juga ditarget.”
Yang membuat percakapan tersebut menarik perhatian jaksa adalah pengakuan Sisprian sebelumnya bahwa dirinya juga sempat mengirim pesan kepada Orlando Hamonangan alias Ocoy dengan peringatan, “Hati-hati Coy, kita sedang diintip.” Ketika ditanya sumber informasi tersebut, Sisprian justru menjawab, “Perasaan saja.”
Percakapan itu dibuka jaksa saat Sisprian dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk Rizal dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026)
Jaksa KPK awalnya mendalami dugaan kebocoran informasi terkait OTT KPK. Sisprian mengatakan dirinya tidak mendapatkan informasi resmi mengenai operasi tersebut.
Menurut dia, analisis mengenai kemungkinan adanya penindakan muncul dari pengalaman dan kewaspadaannya terhadap pola pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai.
“Ada kami menganalisa saja, Pak. Biasanya, kalau setelah ada kejadian besaran kita melakukan penindakan, kemudian ada kickback balik ke kita, itu kewaspadaan saya saja,” ujar Sisprian.
Jaksa kemudian mengonfrontasi keterangan itu dengan pesan yang dikirim Sisprian kepada Ocoy pada 3 Februari 2026.
“Ini ada ‘hati-hati Coy, kita sedang diintip’?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Sisprian.
“Ini Saudara dapat info dari mana, Pak?” lanjut jaksa.
“Perasaan saja, Pak,” jawab Sisprian.
Sehari sebelumnya, tepatnya 2 Februari 2026, Sisprian juga berkomunikasi dengan Rizal. Dalam percakapan itu muncul pesan mengenai target operasi.
“Ada penyampaian itu, Pak, kepada Pak Rizal? Nih tertanggal 2 Februari 2026 jam 08.30-an malam, 20.21, ‘Sembunyi dulu ditarget 3 huruf kita’,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menyinggung pesan berikutnya yang menyebut “Komandan juga ditarget.” Sisprian membenarkan bahwa “komandan” yang dimaksud dalam percakapan tersebut adalah Rizal.
“Betul, Pak,” jawab Sisprian.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik. Jaksa ingin mengetahui dasar Sisprian menyebut Rizal sebagai salah satu target.
“Ditarget. Kok bisa Saudara menganalisanya Pak Rizal itu juga ditarget?” tanya jaksa.
Sisprian menjawab, “Waktu kejadian sebelumnya mereka masuk ke tempat Pak Rizal, Pak.”
Namun, Sisprian tetap menyatakan bahwa peringatan tersebut bukan berasal dari informasi resmi mengenai OTT. Ia menyebutnya sebagai analisis berdasarkan situasi dan isu yang beredar. Fakta bahwa pesan tersebut dikirim hanya dua hari sebelum OTT kemudian menjadi bagian yang didalami jaksa dalam persidangan.
Persidangan juga mengungkap persoalan lain terkait aliran dana di lingkungan Bea Cukai. Jaksa menanyakan penerimaan dana operasional di luar DIPA yang berasal dari pengusaha importir. Sisprian menyatakan tidak ada perintah pimpinan untuk menerima uang tersebut.
“Tidak ada, Pak,” jawab Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami ke mana uang tersebut digunakan. Sisprian menyebut dana itu dipakai untuk sejumlah kebutuhan operasional, termasuk pembelian lima unit iPhone. Perangkat tersebut, menurut Sisprian, diberikan kepada informan.
“Kami kalau melakukan kunjungan, koordinasi dengan beberapa kawan-kawan di luar dengan APH segala macam, kita kadang-kadang dengan informan, kadang-kadang mereka minta iPhone, Pak,” katanya.
Dana tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan di ruangan Rizal, antara lain pembelian exhaust fan.
“Untuk ruangan Pak Dir juga? Exhaust fan?” tanya jaksa.
“Exhaust fan saja,” jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak melaporkan kepada Rizal bahwa dana yang digunakan tersebut berasal dari uang ilegal.
“Kenapa tidak lapor secara terus terang gitu ke Pak Direktur, ke Pak Rizal?” tanya jaksa.
“Saya pasti kena marah, Pak,” jawab Sisprian.
Mengaku Terima Rp1 Miliar Setiap Bulan
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran uang dari bos Blueray Cargo, John Field. Sisprian mengaku mengetahui pemberian uang tersebut sejak September. Ia bahkan mengaku menerima bagian sebesar Rp1 miliar setiap bulan.
“Berapa kali Saudara mengetahui bahwa ada pemberian dari Blueray kepada Saudara yang dari sebesar Rp1 miliar tersebut itu?” tanya jaksa.
“Saya tahu sejak bulan September, Pak,” jawab Sisprian.
Dalam keterangannya, Sisprian juga menyebut Rizal menerima bagian yang lebih besar darinya. Perkara ini menjerat tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78,8 miliar. Uang tersebut disebut diterima dalam mata uang rupiah maupun asing. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2026.