OLEH: JIMMY H SIAHAAN
"El Niño Godzilla" adalah istilah populer non-ilmiah yang digunakan untuk menggambarkan El Niño yang sangat kuat atau "super" yang ditandai dengan lonjakan besar suhu permukaan laut di Pasifik khatulistiwa tengah dan timur.
Istilah ini pertama kali diciptakan pada tahun 2015 oleh ahli klimatologi NASA, Bill Patzert, untuk menggambarkan peristiwa intens tahun 2015–2016.
Meskipun bukan klasifikasi meteorologi resmi, istilah ini merujuk pada anomali di mana suhu laut melonjak secara signifikan di atas normal (seringkali melebihi 2°C hingga 2,5°C). Ini sangat mengubah pola angin dan distribusi curah hujan di seluruh dunia.
Hal ini mengurangi kelembapan pembentuk awan di wilayah tersebut, menyebabkan musim kemarau yang berkepanjangan dan parah, meningkatnya jkelangkaan air, dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Peristiwa parah dengan intensitas ekstrem seperti ini terjadi pada tahun 1982–1983, 1997–1998, dan 2015–2016, dalam prakiraan dan diskusi yang terus memantau siklus multi-tahun yang parah seperti peristiwa El Niño 2026–2027. Kekeringan dan ancaman Krisis Pangan.
Nusantara Terbakar
Sumatera, Kalimantan & Papua saat ini masih kritis. Dari pantauan BMKG warnanya memerah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, bulan September 2026 merupakan fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
BMKG mengingatkan semua pihak terus mewaspadai kondisi cuaca kering yang masih dominan, pengaruh El Nino, serta tingginya jumlah titik panas (hotspot).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional.
Di enam provinsi prioritas, penurunan terutama terlihat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, sementara Sumatra Selatan saat ini menjadi wilayah dengan hotspot high confidence tertinggi, sehingga penguatan operasi terus dilakukan.
Namun, Kemenhut menegaskan, hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit dan tidak serta-merta menunjukkan satu kejadian kebakaran.
Satu kejadian kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot. Karena itu, seluruh indikasi tetap perlu diverifikasi melalui groundcheck dan pemantauan kondisi aktual di lapangan.
"Terdapat tiga faktor utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Yakni kondisi kering yang masih dominan, tingginya potensi karhutla terutama di Sumatra dan Kalimantan, serta mulai terdeteksinya sebaran asap di sejumlah wilayah. Karena itu, periode September ini masih menjadi fase kritis yang membutuhkan kesiapsiagaan bersama."
BMKG juga mendeteksi sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan yang berpotensi mempengaruhi kualitas udara.
Pemantauan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) menunjukkan peningkatan pada beberapa lokasi yang terdampak aktivitas karhutla. Selain itu, satelit Sentinel-5P mendeteksi peningkatan emisi karbon monoksida di Sumatra dan Kalimantan, bahkan terpantau hingga wilayah Sarawak, Malaysia.
"Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengendalian sumber kebakaran harus dilakukan sedini mungkin."
BMKG pun mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk Dasarian I Desember 2026.
Di mana status "Awas" berlaku untuk beberapa kabupaten di sebagian Pulau Sumatra bagian selatan, sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Nusa Tenggara, sebagian besar Pulau Kalimantan, serta sebagian Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku.
"Dampaknya terlihat dari semakin panjangnya hari tanpa hujan di berbagai daerah."
"Hingga awal September, sebagian besar wilayah Indonesia masih berada pada musim kemarau, sementara hujan yang terjadi umumnya bersifat lokal dan belum mampu memperbaiki kondisi kekeringan secara merata8."
Masih Ada 939 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Riau-Kalsel. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kondisi ini turut memicu penyebaran polutan yang berpotensi meluas hingga ke negara tetangga.
"Per hari ini kita lihat, sebaran polutan ada paling pekat itu ada di Kalimantan Barat maupun Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan."
Kondisi tersebut belum menunjukkan tanda mereda sepenuhnya. Bahkan, pada Rabu (16/9/2026), sejumlah wilayah diprediksi mengalami penebalan polutan.
"Beberapa titik (polutan lain) sebenarnya ada di Sumatra Selatan maupun Sumatra bagian utara, Papua bagian kepala burung maupun di bagian Merauke. Untuk besok hari juga terlihat sebenarnya lebih pekat di beberapa titik, baik itu di Kalimantan Timur dan di bagian Merauke, kita lihat bahwa ada penebalan titik-titik asap ya di beberapa titik."
Arah angin juga menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Pergerakan angin berpotensi membawa emisi hasil kebakaran menuju wilayah utara dan barat laut Indonesia.
Arus angin konsisten membawa emisi ke utara dan barat laut, mempertahankan ancaman transboundary haze di negara tetangga, yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei.
Hilangnya Hutan Sumatera
Dalam sebuah penelitian "Menggugat Desain Kegagalan Sumatera (1974-2024 )" oleh Widiana Safaat, dalam sebuah infografis baru-baru ini melintas di lini yang menuntut perhatian dengan visualnya yang mencolok: peta Sumatera dalam tiga babak waktu 1974, 1999, dan 2024.
Narasi visualnya jelas dan cukup mengerikan. Kita disuguhi gradasi warna yang berubah drastis, dari dominasi hijau pekat yang menandakan hutan utuh, perlahan tergerus menjadi merah darah yang melambangkan kondisi kritis.
Infografis itu menutup ceritanya dengan klaim suram: hutan yang tersisa di pulau keenam terbesar di dunia ini kini hanya tinggal 10 juta hektar.
Sebagai seseorang yang selalu skeptis terhadap data visual yang viral di media sosial, insting pertama saya adalah melakukan verifikasi.
Apakah benar kondisinya seburuk itu, atau ini sekadar hiperbola visual? Sayangnya, setelah membedah data dari Global Forest Watch dan membandingkannya dengan tren historis tutupan lahan, realitasnya memang tidak jauh berbeda.
Meski definisi teknis tentang "hutan" bisa diperdebatkan di meja birokrasi, fakta di lapangan tak terbantahkan: kita telah kehilangan lebih dari 50% aset ekologis pulau ini hanya dalam rentang dua generasi manusia.
Namun, berhenti pada ratapan melankolis tentang "hilangnya pohon" adalah sebuah kemalasan berpikir. Jika kita membedah fenomena ini menggunakan kacamata _Doughnut Economics_ (Ekonomi Donat) dan _Human-Centered Design_ (HCD), kita akan melihat bahwa *deforestasi* Sumatera bukanlah sekadar tragedi lingkungan atau dampak populasi semata. Ini adalah manifestasi dari sebuah kegagalan desain tata ruang yang sistematis. Sumatera telah gagal mendesain ruangnya untuk menyeimbangkan kebutuhan manusia dengan batasan planet, gagal menempatkan dirinya di dalam "Donat" ruang yang aman secara ekologis namun adil secara sosial.
Ketika Pondasi Sosial Memaksa Gergaji Mesin. Dalam konsep Ekonomi Donat, ada lingkaran dalam yang disebut Pondasi Sosial.
Mengoreksi Kegagalan Desain
Lantas, apa yang harus dilakukan? Kita tidak mungkin memutar waktu. Namun, kita harus membingkai masalah ini dengan tepat: krisis ini adalah produk desain manusia, maka solusinya pun harus berupa redesain sistem. Mengoreksi kegagalan desain tata ruang ini bukan lagi pilihan, melainkan intervensi paling mendesak ( urgent ) untuk mencegah kolaps sistemik.
Pertama, Intensifikasi sebagai Koreksi Tata Ruang. Kita harus berhenti memperluas lahan (ekstensifikasi) yang terus menabrak langit-langit ekologis. Intervensi tata ruang yang urgent adalah penguncian lahan ( land locking) disertai peningkatan produktivitas di lahan yang ada.
Menutup celah produktivitas ( yield gap) sawit rakyat melalui teknologi dan bibit unggul adalah cara memenuhi kebutuhan sosial tanpa menambah beban spasial.
Kedua, Distributif Melalui Valuasi Jasa Lingkungan. Ekonomi Donat menuntut redistribusi nilai. Kegagalan desain lama adalah tidak adanya valuasi untuk "ruang hijau". Intervensinya adalah memastikan masyarakat yang menjaga hutan mendapatkan kompensasi nyata. Mekanisme Carbon Trading atau transfer fiskal ekologis harus benar-benar sampai ke tangan warga desa. Menjaga pohon harus menjadi profesi yang "mengenyangkan" secara finansial.
Ketiga, Perhutanan Sosial sebagai Mitra Regeneratif. Akui keberadaan manusia dalam hutan sebagai bagian dari solusi tata ruang. Berikan hak kelola legal dengan syarat ketat: manfaatkan hasil hutan bukan kayu, tapi jaga integritas ekosistemnya. Ini mengubah manusia dari "parasit" menjadi "simbion" bagi hutan.
Hutan Sumatera yang tersisa 10 juta hektar ini adalah benteng terakhir pertahanan Ecological Ceiling kita. Jika kita tidak segera melakukan intervensi radikal untuk memperbaiki kegagalan desain tata ruang ini agar pas di dalam "Donat" peta tahun 2050 mungkin tidak akan memiliki warna hijau sama sekali.
Lahirnya UU Reforma Agraria Satu Pintu
Reforma Agraria (RA) merupakan mandat konstitusi. Sumber agraria yang dikuasai oleh negara itu penggunaannya ditujukan untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat dalam arti bahwa pemanfaatan sumber agraria harus nyata dan merata, penentuan manfaatnya dilakukan secara partisipatif, dan hak rakyat yang sudah diperoleh turun-temurun harus diakui dan dihormati (Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010).
Komitmen Bareskrim Polri untuk melakukan moratorium berupa penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria (struktural) yang disampaikan dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 26 Agustus 2026 patut diapresisi.
Disarankan agar komitmen tersebut diberikan landasan hukum sehingga dijamin keberlakuannya di seluruh wilayah Indonesia. Tanpa landasan hukum disertai dengan pengawasan, komitmen tersebut tidak akan efektif.
Komitmen ini jika sungguh-sungguh dijalankan akan sangat membantu dalam mengurangi jumlah konflik agraria seraya menunggu terbitnya tgl 22 September 2026 UUPRA.
Pesan dari Maria SW Soemardjono, dalam kertas kerjanya berjudul Reformasi Agraria Satu Pintu.
Moratorium & Reformasi Agraria
Perlukah Moratium di Sumatera, Kalimantan, Papua ? Reformasi sebagai sebuah penundaan sementara suatu aktifitas atau program, selanjut menunggu sebuah keputusan perubahan.
Reforma Agraria (RA) merupakan mandat konstitusi yang bersumber pada Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dalam bahasa Ekonomi Donat, kita harus bertransformasi dari ekonomi yang "Degeneratif" ( mengambil, memakai, merusak ) menjadi ekonomi yang Regeneratif ( memulihkan, memperbarui )