Home › Nasional

Protes dan Malu, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/10/2026 19:22 WIB


Protes dan Malu, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja

Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asy`ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk protes pribadi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran.

Rojab mengatakan dirinya merasa malu setelah membaca pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah menamatkan pendidikan setara SMA. Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

“Ya ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Rojab, meski perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, dirinya tetap mengambil sikap politik dengan menurunkan foto Gibran.

“Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya,” katanya.

Rojab menegaskan, penurunan foto tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku khusus di ruang kerjanya.

Foto Gibran, kata dia, akan kembali dipasang apabila dalam proses hukum selanjutnya ditemukan fakta yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Rojab menegaskan keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadi. Ia mengaku belum melakukan konsultasi secara khusus dengan struktur partai terkait tindakannya.

Dia juga memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpampang di ruang kerjanya.

“Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah sikap tersebut berpotensi diikuti anggota atau fraksi lain di DPRD Kota Sukabumi, Rojab menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing pihak.

Sementara terkait wacana pemakzulan Gibran, Rojab menyebut persoalan tersebut berada di luar kewenangannya dan merupakan ranah DPR RI.

“Oh saya tidak tahu. Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja,” katanya.

MK Tak Temukan Bukti, Gugatan Tak Diterima

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu.

Gibran juga menyinggung riwayat pendidikannya di Singapura.

“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Putusan MK tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah politikus PDIP. Guntur Romli menilai putusan tersebut membuka fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran, sedangkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut Gibran dapat mempertimbangkan melanjutkan pendidikan melalui Paket C.

Andreas bahkan menyatakan, menurut pandangannya, pengunduran diri akan menjadi pilihan yang lebih terhormat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Andreas dan bukan bagian dari amar putusan MK.


Artikel Lainnya