Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
Desakan itu dilontarkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA.
"Sekarang kan terbukti ya (tak punya ijazah SMA). Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat," kata Andreas Hugo Pareira di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait hal itu, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai sikap pribadi Andreas, bukan otomatis sebagai keputusan resmi PDIP.
Amir mengatakan, PDIP seharusnya tidak berhenti pada pernyataan meminta Gibran mundur. Partai berlambang banteng itu, menurut dia, perlu mengambil langkah politik yang lebih konkret melalui DPR.
“Pernyataan Andreas Pareira itu masih pernyataan pribadi. Belum tentu merupakan keputusan resmi PDIP. Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata,” kata Amir Hamzah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Amir, PDIP juga memiliki persoalan politik yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan Gibran. Ia mengingatkan bahwa Gibran sebelumnya pernah mendapatkan dukungan politik dari PDIP ketika maju sebagai Wali Kota Solo.
Karena itu, Amir menyebut PDIP perlu berani melakukan evaluasi dan “menebus dosa” politik masa lalu dalam mendukung Gibran.
“PDIP juga harus ’menebus dosa politiknya’ ketika dulu mendukung Gibran menjadi Wali Kota Solo. Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” ujarnya.
Amir menilai, apabila PDIP benar-benar menganggap persoalan putusan MK memiliki implikasi serius terhadap posisi Gibran, maka arena perjuangan berikutnya berada di DPR.
“Jangan hanya meminta Gibran mundur. PDIP harus menggalang kekuatan politik di DPR. Kalau memang ada persoalan konstitusional, tempuh mekanisme ketatanegaraan yang tersedia,” tegasnya.
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Amir menilai putusan tersebut tidak otomatis berarti Gibran harus mundur atau diberhentikan. Persoalan selanjutnya, kata dia, berada pada ranah politik ketatanegaraan, termasuk bagaimana DPR menggunakan mekanisme konstitusional jika memang terdapat alasan untuk menindaklanjutinya.
“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir. *