Home › Nasional

KPK Ungkap Alasan Tak Terapkan Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 18/10/2026 11:27 WIB


KPK Ungkap Alasan Tak Terapkan Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana BNPB

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menerapkan pasal yang memuat ancaman pidana mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK menyebut keterbatasan waktu dalam penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), serta kecukupan alat bukti awal, menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dalam perkara yang diawali dengan penyelidikan tertutup dan berujung pada OTT, penyidik harus segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

“tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, keterbatasan waktu tersebut membuat penyidik harus menentukan pasal berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan pada tahap awal. Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose, KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Taufik menjelaskan, dugaan benturan kepentingan muncul karena sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga memiliki afiliasi dengan penyelenggara negara, termasuk pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala BNPB.

Penerapan pasal tersebut menjadi dasar penanganan perkara pada tahap awal. KPK masih dapat mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Ketentuan tersebut tidak berarti setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana secara otomatis dapat dikenai hukuman mati. Penerapannya harus didasarkan pada unsur pidana dan persyaratan hukum yang relevan.

Dalam kasus BNPB ini, KPK memilih menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup pada tahap awal penanganan perkara.

Dana Seharusnya untuk Penanganan Bencana

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan.

KPK mengungkap dana tersebut seharusnya mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan bencana banjir di Aceh dan Sumatera.

Taufik menjelaskan, pencairan Dana Siap Pakai memang dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi BNPB. Di antaranya, penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat berwenang, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan penanganan bencana justru diduga disalahgunakan melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa.

KPK menegaskan penyidikan masih dapat dikembangkan untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tambahan akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dengan demikian, tidak diterapkannya pasal yang memuat ancaman pidana mati pada tahap awal perkara ini berkaitan dengan pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal berdasarkan bukti yang tersedia serta batas waktu penanganan OTT. Penentuan pasal lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Artikel Lainnya