Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dalam pengurusan perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Yusuf menegaskan, penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak Husniah selama menjalani proses hukum, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Diduga Terkait Pengurusan Perizinan
Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025–2026.
Penyidik mendalami sejumlah dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi, termasuk dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pembangunan.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin perumahan, permintaan terkait operasional gerai minimarket, serta dugaan penerimaan keuntungan dari kegiatan dan proyek tertentu.
Penyidikan dilakukan secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, tim gabungan telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar, berupa dua unit rumah yang berlokasi di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas dugaan perbuatannya, Husniah terancam dijerat ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi serta pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Husniah masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*