Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku siap membuka seluruh dokumen riwayat pendidikannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, langkah tersebut justru berhadapan dengan keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya.
Gibran menyampaikan hal tersebut setelah menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Jami` Ar-Ridho, kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh dokumen pendidikan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Gibran juga menyatakan tidak keberatan apabila dokumen tersebut harus dibuka secara transparan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tetapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih. Kita lanjut lagi kerja," kata Gibran.
Gibran mengaku menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran melalui proses hukum.
Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai polemik riwayat pendidikannya.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujarnya.
Denny Indrayana Cabut Gugatan
Gugatan tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam perkara tersebut, penggugat menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum. Objek sengketa adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Penggugat mempersoalkan penerbitan surat tersebut karena dinilai memiliki cacat substansi dan prosedur administrasi.
Dalam persidangan Kamis (29/10/2026), Denny mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Ia juga bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out.
Denny beralasan pihak tergugat belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut, meskipun menurutnya dokumen itu telah berulang kali diminta dalam proses persidangan.
Sejumlah dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti pendaftaran atau enrollment pendidikan Gibran.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Gibran Siapkan Bukti Pendidikan
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menyatakan timnya telah menyiapkan dokumen riwayat pendidikan Gibran untuk disampaikan dalam persidangan.
Dokumen tersebut mencakup riwayat pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan sarjana di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Tim kuasa hukum Gibran berharap proses persidangan dapat dilanjutkan agar seluruh persoalan yang berkembang di masyarakat memperoleh penjelasan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Gibran sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkembangan perkara tersebut kepada majelis hakim.
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam sejumlah proses hukum, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Gugatan di PTUN ini secara khusus mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.
Dengan kesiapan Gibran membuka dokumen pendidikannya dan langkah penggugat mengajukan pencabutan gugatan, proses hukum perkara tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden.*